Pemkab Jepara Maksimalkan Penanganan ODGJ secara Terpadu dan Berkelanjutan
JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) secara maksimal dan berkelanjutan.
Langkah-langkah penanganan ODGJ dilakukan secara terstruktur, dimulai dari proses penjangkauan, asesmen awal, pemberian layanan medis bila diperlukan, hingga rehabilitasi sosial bekerja sama dengan berbagai perangkat daerah. Prosedur ini dijalankan sebagai upaya memastikan bahwa setiap ODGJ yang ditemukan di masyarakat mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.
Kepala Dinsospermasdes Jepara, Edy Marwoto, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, R Bambang Hernantya, menegaskan bahwa Pemkab Jepara tidak pernah mengabaikan penanganan ODGJ.
“Saat ini penanganan ODGJ terus kami maksimalkan dengan koordinasi lintas instansi,” ungkap Bambang saat ditemui pada Selasa (1/7/2025).
Proses penanganan dimulai dengan penjangkauan di lapangan yang dilakukan oleh Satpol PP. Selanjutnya, Dinsospermasdes akan melakukan asesmen awal untuk mengidentifikasi kondisi dan kebutuhan individu yang dilaporkan. Apabila dari hasil asesmen ditemukan kebutuhan medis, maka Dinas Kesehatan melalui RSUD R.A. Kartini Jepara akan memberikan layanan lanjutan.
Pada tahun 2024, Dinsospermasdes Jepara telah memfasilitasi sejumlah ODGJ untuk menjalani rehabilitasi sosial di Panti Waluyo Utomo milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Untuk tahun ini, hingga bulan Juli, sepuluh ODGJ telah dikirim ke panti untuk menjalani rehabilitasi dan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing setelah dinyatakan membaik.
“Apabila ditemukan kembali kasus serupa di lapangan yang membutuhkan penanganan, kami siap melakukan rehabilitasi lanjutan sesuai prosedur,” tambah Bambang.
Pemerintah Kabupaten Jepara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya penanganan ODGJ. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan keberadaan ODGJ di lingkungan masing-masing, baik melalui perangkat desa maupun langsung kepada instansi terkait.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih inklusif, aman, dan sehat, serta memberikan harapan baru bagi penyandang gangguan jiwa untuk mendapatkan kembali kehidupan yang lebih layak. (jn02)
