Pengedar Sabu Residivis Ditangkap Lagi di Sukoharjo, Polisi Sita 15,9 Gram Siap Edar

Pengedar Sabu Residivis Ditangkap Lagi di Sukoharjo, Polisi Sita 15,9 Gram Siap Edar (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pelaku berinisial ATS (36), warga yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 15,90 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa ATS merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020 dan pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun tiga bulan.
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kartasura. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di tempat kos barunya di wilayah Sanggir Utara, Colomadu, Karanganyar,” kata AKP Ari Widodo, Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya, petugas sempat menggerebek kos lama pelaku di daerah Singopuran, Kartasura. Namun, pelaku telah berpindah lokasi. Setelah melakukan pengintaian, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono, S.H., M.H. berhasil mengamankan ATS berikut sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat total 15,90 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar. Dalam pemeriksaan, ATS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial N (yang saat ini masih buron) sebanyak 30 gram dengan harga Rp25,5 juta. Transaksi dilakukan melalui transfer dan pengambilan dilakukan sesuai petunjuk lokasi dari pengirim.
“Pelaku memecah barang menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali. Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utamanya,” tambah AKP Ari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana minimal enam tahun.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. (jn02)