Tebal Hampir 1 Meter, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan

0
fd572832-5f89-4169-9b8b-019bacc6c117-1438995781

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan (JatengNOW/Dok.)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara tersebut telah rampung disusun dan memiliki ketebalan hampir satu meter.

Dirkrimumsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Agung pada Jumat (15/12/2023). Berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa. Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan Firli Bahuri sebagai tersangka, kepada kejaksaan untuk segera diadili.

Ade Safri mengaku, sudah ada 104 saksi yang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Mereka diantaranya, 11 saksi ahli, dari ahli hukum pidana, ahli kriminologi, sampai hukum acara, turut diperiksa.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli,” ungkapnya.

Dalam berkas perkara tersebut, Firli Bahuri dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dia melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ade Safri.

Menurutnya, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Firli Bahuri tidak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *