Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kilogram Satu Harga Secara Nasional, Berlaku Mulai 2026

0
istockphoto-1351677085-612x612

Ilustrasi LPG 3kg (JatengNOW/Dok. Istockphoto)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan memberlakukan kebijakan satu harga untuk LPG 3 kilogram secara nasional. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerataan akses energi bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penetapan harga gas melon bersubsidi akan menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Hal itu untuk menghindari perbedaan harga antarwilayah yang berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi.

“Kalau ditetapkan daerah, justru akan terjadi perbedaan harga. Karena ini konsep satu harga, maka pemerintah pusat yang menetapkan,” ujar Yuliot saat ditemui di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Kebijakan ini ditujukan khusus untuk rumah tangga tidak mampu dan pelaku usaha mikro, agar mereka dapat mengakses LPG bersubsidi dengan harga yang adil dan merata. Pemerintah menilai, langkah ini menjadi bagian penting dari pemerataan energi nasional, terutama di daerah-daerah yang masih mengalami disparitas harga.

Namun demikian, tantangan terbesar dalam implementasi program ini adalah aspek pengawasan. Yuliot mengakui bahwa harga jual LPG 3 kg di tingkat pengecer sering tidak sesuai dengan harga subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi justru tidak merasakannya,” tegasnya.

Berbeda dengan program BBM Satu Harga yang pengawasannya berada di bawah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pengawasan LPG bersubsidi hingga saat ini masih belum memiliki sistem yang terstruktur. Pemerintah sedang menyiapkan model pengawasan baru untuk menjamin distribusi dan harga LPG tepat sasaran.

Yuliot juga menyoroti keberadaan wilayah-wilayah yang belum tersentuh jaringan LPG dan masih bergantung pada minyak tanah. Pemerintah sedang menyusun regulasi lanjutan agar wilayah-wilayah tersebut dapat dijangkau dalam skema kebijakan satu harga LPG.

Rencana ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (2/7/2025). Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini akan berlaku pada tahun 2026, didukung oleh revisi dua peraturan presiden sebagai dasar hukum pelaksanaannya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *