Polres Sukoharjo Ungkap Kredit Fiktif Miliaran Rupiah, Mantan Pegawai Bank Jadi Tersangka

Polres Sukoharjo Ungkap Kredit Fiktif Miliaran Rupiah, Mantan Pegawai Bank Jadi Tersangka (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Kepolisian Resor Sukoharjo menetapkan seorang mantan pegawai bank berinisial Mohammad Helmi Bachtiar (42), warga Kabupaten Semarang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik negara yang beroperasi di wilayah Kartasura.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (7/7/2025), Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai petugas pemasaran kredit atau mantri. Modus yang digunakan adalah pengajuan kredit menggunakan identitas palsu, nasabah fiktif, serta data tidak sah.
“Modusnya adalah dengan mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data yang tidak sah, termasuk identitas palsu. Total ada 56 pengajuan kredit bermasalah yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Kompol Pariastutik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik kredit fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp1.035.450.000.
Polisi juga mengungkap keterlibatan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa yang berperan sebagai perantara dalam sebagian besar pengajuan kredit. Dari total 56 kredit bermasalah, 48 di antaranya diajukan melalui Boby, 3 pengajuan dilakukan langsung oleh Helmi, dan 24 lainnya menggunakan identitas palsu.
“Sebagian besar pengajuan dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Bahkan ada yang diajukan atas nama nasabah fiktif maupun menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan,” imbuh Wakapolres.
Dalam praktiknya, dana yang dicairkan dari pinjaman tersebut sebagian besar tidak diterima oleh pemilik nama dalam dokumen. Uang justru kembali ke tangan calo, sedangkan para peminjam hanya memperoleh sebagian kecil dari total pinjaman.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 56 bendel dokumen pinjaman, 54 print out rekening koran, 11 bendel aturan kredit, dan 24 surat pernyataan dari perangkat desa.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukoharjo. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” terang Kompol Pariastutik.
Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara dan sektor perbankan. Aparat berharap, penanganan tegas terhadap kasus ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan sistem penegakan hukum. (jn02)