Tim TIPU UGM Ajukan Banding atas Putusan PN Solo terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

0
WhatsApp Image 2025-07-15 at 11.57.43_4572be51

Kuasa hukum Tim TIPU UGM, R Ahmad Nur Ridho Prabowo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kembali bergulir setelah Tim TIPU UGM mengajukan banding. Langkah ini dilakukan setelah gugatan perdata yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo ditolak pada Senin (14/7/2025).

Banding diajukan secara resmi melalui sistem e-Court pada Selasa (15/7) pagi. Kuasa hukum Tim TIPU UGM, R Ahmad Nur Ridho Prabowo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan PN Solo yang dianggap tidak menyentuh substansi perkara. Ia menilai bahwa hakim seharusnya memutuskan secara materiil karena perkara ini menyangkut dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Kami sangat kecewa dengan putusan tersebut. Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili, padahal perkara ini bisa diuji secara materiil karena menyangkut PMH. Ini keputusan yang sangat mengecewakan,” ujar Ridho.

Ia juga menyatakan kecurigaan atas ketidaktransparanan pihak tergugat, yang sejak awal proses persidangan, tidak pernah menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi. Ridho menilai penolakan pihak tergugat untuk menunjukkan dokumen asli semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan terkait ijazah tersebut.

Menurut Ridho, ijazah yang beredar dan diklaim milik Presiden Jokowi pernah dianalisis oleh pakar forensik digital dan telematika, termasuk Roy Suryo. Hasilnya menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak otentik, baik dari segi cetakan, bahan, maupun struktur penulisan jika dibandingkan dengan ijazah UGM pada tahun yang bersangkutan.

“Ini bukan asumsi semata, tetapi hasil kajian forensik,” tambah Ridho.

Kuasa hukum lainnya, Hari Mukti, juga mengungkapkan bahwa proses banding telah dilakukan secara administratif melalui e-Court, namun masih menunggu verifikasi dari pihak PN Solo. Ia mengkritisi putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini. Hari merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa perkara PMH menjadi kewenangan mutlak pengadilan negeri.

“Gugatan kami adalah Perbuatan Melawan Hukum, yang ranahnya jelas di pengadilan negeri. Kalau hakim menyatakan tidak berwenang, ini patut dipertanyakan,” tegas Hari.

Hari juga berharap agar di tingkat banding, majelis hakim dapat lebih objektif dan berani menggali substansi perkara ini dengan terbuka, transparan, dan adil.

“Kami percaya masih ada keadilan di negeri ini. Kami tidak menuduh, tetapi mendesak agar proses hukum berjalan adil dan tidak terhambat oleh dalih administratif,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Solo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil terkait proses banding ini. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *