Satlantas Jepara Bekuk Sopir Truk Usai Tabrak Lari Maut, Terancam 6 Tahun Penjara

JEPARA, JATENGNOW.COM – Satlantas Polres Jepara berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di sekitar Gang Pakis, Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku sebagai sebuah truk boks warna kuning. Melalui penyelidikan intensif dan pengecekan rekaman CCTV di beberapa titik, petugas menemukan petunjuk penting yang mengarah pada kendaraan pelaku.
Kanit Laka Satlantas Polres Jepara, IPDA Ahmad Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya mengidentifikasi truk boks dengan nomor polisi B 9165 NCJ yang terlihat melintas dengan kondisi mencurigakan.
“Selanjutnya kami melakukan pengecekan CCTV di beberapa agen pengiriman barang, sehingga muncul truk box warna kuning dengan kondisi salah satu lampu mati dan spion patah,” jelas IPDA Ahmad Riyanto.
Setelah mendapat informasi dari perusahaan pengiriman barang di Kudus, diketahui bahwa kendaraan tersebut memang berada di sana. Petugas kemudian meminta perusahaan mengarahkan pengemudi dan kendaraan ke Mapolres Jepara.
“Setelah itu kita komunikasikan dengan perusahaan pengiriman bahwa kendaraan tersebut terlibat laka lantas, dan menyampaikan agar sopir serta kendaraan dibawa ke Mapolres Jepara,” tambahnya.
Pelaku diketahui bernama Dwi Ahmad (42), warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 229 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Subsider, ia juga dikenakan Pasal 312 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (jn02)