Soal Dugaan Korupsi Masjid Agung! Juliyatmono Mangkir, Kejari Layangkan Pemanggilan Kedua Lewat Kejagung

0

Pemanggilan ini dilakukan setelah Juliyatmono tidak hadir dalam panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (31/7/2025).

WhatsApp Image 2025-08-01 at 16.13.06_a2d93c13

Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Pemanggilan ini dilakukan setelah Juliyatmono tidak hadir dalam panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (31/7/2025). Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan melalui Kejaksaan Agung sesuai prosedur karena yang bersangkutan kini merupakan anggota legislatif.

“Kemarin kami sudah buatkan panggilan melalui Kejaksaan Agung, karena beliau anggota DPR RI. Mekanismenya melalui Sekretariat Dewan DPR RI. Namun sampai dengan waktu yang ditentukan, beliau belum hadir,” ujar Robert kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Robert menyebut pihaknya belum menerima alasan resmi atas ketidakhadiran Juliyatmono. Karena itu, Kejari kembali melayangkan surat pemanggilan kedua dengan prosedur yang sama.

Meskipun surat pemanggilan dikirim melalui Kejagung, proses pemeriksaan saksi tetap akan dilakukan oleh penyidik Kejari Karanganyar. “Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, tapi oleh penyidik kami,” jelasnya.

Robert menambahkan, pemanggilan terhadap Juliyatmono diperlukan karena saat menjabat sebagai kepala daerah, ia memiliki kewenangan atas pengeluaran keuangan daerah dalam proyek pembangunan Masjid Agung. Selain itu, sejumlah temuan teknis dan keterangan saksi juga perlu dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

“Kami harap beliau kooperatif pada pemanggilan kedua minggu depan. Sejauh ini tidak ada kendala, tinggal harapannya bisa hadir dan memberikan keterangan,” tuturnya.

Juliyatmono diperkirakan menjadi saksi terakhir dalam tahap penyidikan kasus ini. Kejari Karanganyar menyatakan telah memeriksa sekitar 40 saksi dan menetapkan lima tersangka, terdiri atas empat dari unsur swasta dan satu dari kalangan ASN. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *