DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

0
image

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memberikan pertimbangan sekaligus persetujuan atas surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh, termasuk mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat konsultasi bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta pimpinan Komisi III DPR.

“DPR RI telah mengadakan rapat konsultasi dan memberikan pertimbangan serta persetujuan atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam keterangannya kepada media.

Selain itu, Dasco juga mengonfirmasi bahwa DPR turut menyetujui amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Nomor R-42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto, juga telah kami setujui,” tambahnya.

Secara hukum, abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang tengah dalam penyidikan atau penuntutan, sementara amnesti diberikan kepada mereka yang telah divonis bersalah, umumnya dalam kasus bernuansa politik. Keduanya hanya bisa diberlakukan atas persetujuan DPR dan ditetapkan oleh Presiden.

Meski keputusan DPR ini telah resmi diumumkan, belum ada pernyataan langsung dari Istana terkait alasan atau pertimbangan khusus di balik pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh tersebut. Keputusan ini pun diyakini akan menimbulkan berbagai tanggapan, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan pengamat politik. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *