Berkas Lengkap! 6 Tersangka Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Segera Disidang

Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Perkara dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Dinas Kesehatan Karanganyar resmi memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut telah rampung. “Penyidikan rampung. Berkas lengkap. Saatnya kita bawa ke persidangan,” katanya, Minggu (3/8/2025).
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Kesehatan Karanganyar, yakni mantan kepala dinas, seorang pejabat perencana, serta kepala bidang gizi dan kesehatan keluarga. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2022 dan 2023.
Modus yang digunakan dalam praktik korupsi tersebut meliputi manipulasi dalam proses pengadaan serta dugaan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan, tim jaksa telah menyita uang tunai senilai Rp1,465 miliar dari salah satu tersangka utama. Selain itu, dua tersangka lainnya telah mengembalikan dana masing-masing sebesar Rp158 juta dan Rp67 juta, sehingga total uang yang berhasil disita dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp1,69 miliar.
“Dana tersebut akan dijadikan barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di pengadilan,” ungkap Roberth.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Roberth juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada penambahan tersangka dan proses hukum masih fokus pada enam orang yang sudah ditetapkan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Semarang. Perkara ini menjadi salah satu sorotan utama di Karanganyar dan menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (jn02)