Kejari Karanganyar Segel 52 Kios di Jaten, Diduga Terkait Korupsi Aset Desa
Sejauh ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Jaten. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset milik desa untuk keuntungan pribadi.

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyegel sebanyak 52 kios milik Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyewaan aset desa. Puluhan kios yang berada di lokasi strategis itu kini berada dalam status penyitaan.
Dilansir dari Hariankota.com jejaring JatengNOW, penyegelan dilakukan setelah penyidik Kejari Karanganyar memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sejauh ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Jaten. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset milik desa untuk keuntungan pribadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan penyewaan kios dilakukan melalui kontrak jangka panjang selama 20 tahun dengan nilai Rp100 juta per unit. Dengan jumlah total 52 unit, nilai kontrak keseluruhan diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar.
Namun, berdasarkan perhitungan penyidik, potensi pendapatan kas desa seharusnya mencapai sekitar Rp9 miliar. Sayangnya, dana yang benar-benar masuk ke kas desa hanya Rp260 juta. Dana itu pun diduga baru disetorkan sesaat sebelum proses pemeriksaan dimulai.
“Penyewaan ini tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi prosedur maupun nilai ekonomis. Desa mengalami kerugian karena kontribusi yang diterima jauh di bawah seharusnya,” ungkap Hartanto, Senin (4/8/2025).
Kejaksaan masih memperbolehkan pedagang beraktivitas di kios yang disegel, namun melarang segala bentuk jual beli atau penyewaan kembali selama proses hukum berlangsung.
“Pedagang masih boleh berjualan. Tapi hak sewa tidak boleh dialihkan, dan transaksi baru dilarang. Semua dalam pengawasan kejaksaan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat karena menyangkut pengelolaan aset milik desa yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat. Saat ini, seluruh aktivitas di lokasi menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti untuk persidangan.
Sekretaris Desa Jaten, Andhi Almaududi, membenarkan bahwa kontribusi Rp260 juta memang tertuang dalam perjanjian yang disusun oleh kepala desa saat itu. Namun ia mengakui tidak ada keterlibatan dari pihak kabupaten dalam penentuan nilai kontrak tersebut.
“Perjanjian disusun bersama perangkat desa dan BPD, tapi tidak ada campur tangan dari kabupaten. Seharusnya bisa lebih objektif jika melibatkan mereka,” ucap Almaududi.
Pemerintah desa pun akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh penyewa dan mengimbau agar tidak terjadi perpindahan hak sepihak.
Penyidikan kasus ini masih berjalan. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan seluruh kios akan disita negara dan dihentikan operasionalnya. (jn02)