Gus Nur Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Minta Nama Baik Dipulihkan

0
WhatsApp Image 2025-08-07 at 15.01.38_5818a220

Gus Nur Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Minta Nama Baik Dipulihkan (JatengNOW/DOk)

SOLO, JATENGNOW.COM – Terpidana kasus ujaran kebencian, pelanggaran UU ITE, dan penistaan agama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, menjadi salah satu dari 1.178 narapidana yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit pada 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, Gus Nur telah menjalani masa bebas bersyarat sejak 27 April 2025. Dengan amnesti ini, ia tak lagi wajib melakukan pelaporan rutin ke Lembaga Pemasyarakatan.

“Alhamdulillah, saya bersyukur karena tidak perlu lagi lapor ke Lapas setiap bulan. Walaupun harapan saya sebenarnya bukan hanya amnesti, tapi juga abolisi dan rehabilitasi, supaya nama saya dipulihkan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Sejak bebas bersyarat, Gus Nur mengaku langsung kembali aktif berdakwah ke berbagai daerah. “Sejak 27 April sampai sekarang saya belum istirahat. Saat ini saya di Bandara Padang menuju Riau, lalu ke Batam dan Kalimantan Timur untuk safari dakwah,” kata dia.

Selain menanggapi amnesti, Gus Nur juga dimintai pandangan terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, cara paling sederhana untuk mengakhiri polemik adalah dengan menunjukkan ijazah asli.

“Kalau saya jadi beliau, saya tunjukkan saja yang asli, bahkan dibawa ke laboratorium forensik di Amerika atau Jepang. Saya biayai sendiri, supaya yang menuduh puas,” tegasnya.

Gus Nur menilai, jika terbukti asli, Jokowi sebagai negarawan bisa memaafkan semua pihak yang menuduhnya. Ia juga mengingatkan, pihak berwajib harus mampu menghadirkan bukti keaslian ijazah di ruang sidang.

“Kalau saya jadi Pak Jokowi, satu menit sudah selesai, tidak perlu berlarut-larut sampai setahun,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *