Royalti Musik Masih Minim Dibayar, LMKN: Baru 5 Persen Pelaku Usaha yang Patuh

0
WhatsApp Image 2025-08-09 at 08.02.14_e81155f6

Royalti Musik Masih Minim Dibayar, LMKN: Baru 5 Persen Pelaku Usaha yang Patuh (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyoroti rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti musik. Berdasarkan data yang dimiliki LMKN, jumlah pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban tersebut belum mencapai lima persen dari total yang seharusnya.

Komisioner Bidang Keuangan dan Distribusi LMKN, Waskito, menyebut dari 13 sektor bisnis yang wajib membayar royalti, mulai dari hotel, restoran, kafe, karaoke, hingga tempat wisata, jumlah yang taat aturan masih sangat minim.

“Jika mereka menggunakan lagu atau musik, tapi yang membayar itu totalnya mungkin belum sampai 6.000 pengguna. Artinya kan masih sangat minim,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Waskito, kondisi ini disebabkan rendahnya kesadaran akan pentingnya menghargai karya cipta serta minimnya sosialisasi tata kelola royalti di masyarakat. Untuk itu, LMKN menggelar kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha di Solo, bertempat di Gedung Joean.

Ia menjelaskan bahwa aturan pembayaran royalti hak cipta sudah ada sejak lama, diawali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2002, dan terakhir UU Nomor 28 Tahun 2014.

Namun, penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta dinilai masih lambat. Proses hukum yang panjang, membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya sering kali tidak sebanding dengan nilai royalti yang harus dibayar.

“Misalkan kewajiban royalti pengguna itu di level Rp10 juta atau Rp20 juta, tapi prosesnya panjang dan biayanya besar, kira-kira sepadan nggak? Pastinya tidak sepadan,” tegasnya.

Waskito menegaskan, kepatuhan membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya musisi dan pencipta lagu. Ia berharap, melalui sosialisasi berkelanjutan, kesadaran pelaku usaha akan meningkat sehingga industri musik nasional dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *