Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Modus Jual Beli Gudang, Korban Rugi Rp2 Miliar

Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Modus Jual Beli Gudang, Korban Rugi Rp2 Miliar (JatengNOW/DOk)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus jual beli gudang yang merugikan korban hingga Rp2 miliar. Kasus ini terungkap setelah korban diperdaya melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan para pelaku di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang.
Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, tiga tersangka sudah diamankan. Mereka berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Sementara dua pelaku lainnya, Steven dan Lenny, masih dalam pengejaran polisi karena kerap berpindah-pindah lokasi.
“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Mereka juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu tersebut, korban akhirnya menyanggupi untuk bertemu di hotel di Semarang,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Dalam pertemuan itu, korban kembali dikelabui hingga akhirnya menyerahkan uang senilai Rp2 miliar. Penyerahan pertama dilakukan sebesar Rp1,2 miliar dan penyerahan kedua Rp800 juta. Belakangan terungkap, para pelaku merupakan bagian dari sindikat penipuan yang biasa beroperasi di Jakarta dan baru pertama kali menjalankan aksinya di Semarang.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan upaya pengejaran terhadap dua DPO masih terus dilakukan. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menyerahkan diri, sekaligus mengimbau masyarakat lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis bernilai besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandas Kombes Pol Artanto. (jn02)