BPOM Bongkar Praktik Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Capai Rp230 Miliar

BPOM Bongkar Praktik Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Capai Rp230 Miliar (JatengNOW/Dok. BPOM)
MAGELANG, JATENGNOW.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan praktik peredaran produk sekretom ilegal di Kota Magelang, Jawa Tengah. Temuan ini berawal dari pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri pada 25 Juli 2025.
Sarana peredaran ilegal tersebut diketahui dijalankan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF (56) yang membuka praktik di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara. Sarana tersebut dikamuflase dengan papan nama praktik dokter hewan, namun melayani pasien manusia menggunakan produk sekretom tanpa izin edar.
Sekretom merupakan produk biologi turunan sel punca (stem cell) yang mencakup eksosom, protein, sitokin, hingga zat imunomodulator. Produk ini dibuat sendiri oleh YHF diduga menggunakan fasilitas laboratorium sebuah universitas di Yogyakarta, tempat yang bersangkutan juga tercatat sebagai staf pengajar dan peneliti.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan praktik pengobatan dilakukan dengan cara menyuntikkan sekretom ilegal secara intra muscullar, bahkan melayani pasien dari berbagai daerah di Indonesia hingga luar negeri.
“Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” jelas Taruna Ikrar seperti dalam siaran pers Rabu (27/8/2025).
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan sekretom siap pakai dalam tabung eppendorf 1,5 ml, 23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter, produk krim sekretom untuk luka, serta alat suntik dan termos pendingin berstiker identitas pasien. Nilai keekonomian barang bukti yang disita mencapai Rp230 miliar.
YHF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang menanti yaitu penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
BPOM menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan peredaran produk farmasi ilegal. Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap layanan terapi yang tidak dilakukan tenaga medis berizin. BPOM membuka kanal pengaduan melalui HALOBPOM 1500533, BBPOM terdekat, maupun aparat penegak hukum jika menemukan dugaan praktik serupa di lingkungan sekitar. (jn02)