Dituntut 2 Tahun 3 Bulan, Zaenal Mustofa Didakwa Pakai NIM dan Transkrip Palsu, Pelapor Desak Hukuman Maksimal

Sidang Perdana Zaenal Mustofa Digelar di PN Sukoharjo, Didampingi 40 Pengacara (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo menuntut advokat Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan. Ia dinilai terbukti menggunakan surat palsu untuk kepentingan pindah kuliah atau transfer, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Dalam persidangan, JPU Risza Kusuma menjelaskan perbuatan terdakwa merugikan pihak lain dan mencederai profesinya sebagai advokat. Selain itu, Zaenal juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa yang berprofesi sebagai advokat justru menciderai profesi terdakwa sendiri,” ungkap JPU dalam sidang Rabu (27/8/2025).
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, di antaranya terdakwa selalu bersikap kooperatif di persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.
Penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin, menegaskan keberatan terhadap tuntutan JPU. Ia menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
“Yang jelas, kami keberatan atas tuntutan dua tahun, tiga bulan. Karena berdasarkan fakta persidangan tidak sejauh seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, saksi pelapor Asri Purwanti menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal enam tahun penjara.
“Ancamannya kan enam tahun. Terdakwa ini sudah menggunakan dokumen palsu untuk menjadi sarjana hukum dan kemudian menjadi lawyer. Selama terdakwa menjadi lawyer sudah menangani banyak perkara,” tegas Asri.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa diduga memalsukan dokumen akademik seperti transkrip nilai dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk dapat diterima sebagai mahasiswa transfer di Universitas Surakarta (UNSA) pada tahun 2008. Hanya dalam waktu dua semester, ia lulus dan memperoleh gelar sarjana hukum pada 2009.
Asri menyebut keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan dekan FH UMS, menguatkan dugaan pemalsuan tersebut. Ia juga menegaskan, akibat penggunaan gelar hukum palsu, terdakwa sempat diduga merugikan banyak pihak selama berprofesi sebagai advokat.
“Banyak yang menjadi korban atas kelakuan terdakwa pada saat menggunakan gelar SH dengan profesinya sebagai lawyer. Salah satunya klien saya yang diduga diperas oleh terdakwa. Kasusnya sudah kami laporkan ke Polres Sukoharjo,” pungkasnya.
Keputusan akhir terhadap perkara ini akan ditentukan dalam sidang putusan majelis hakim yang dijadwalkan berikutnya. (jn02)