Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Talangan Rp4,5 Miliar

Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Talangan Rp4,5 Miliar (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kepala Desa (Kades) Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Kasus ini mencuat setelah dirinya dilaporkan terkait dana talangan senilai Rp4,5 miliar milik owner PT SHA Solo, KPH Aryo Hidayat Adiseno.
Kades yang dikenal berprestasi dalam mengembangkan wisata air Umbul Ponggok tersebut sejak beberapa bulan lalu sudah menyandang status tersangka. Hal itu dibenarkan oleh Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagjo, mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
“Berdasar hasil crosscek ke penyidik, bahwa benar kasus tersebut sudah ada penetapan tersangka, dan pada awal tahun 2025, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kita sedang dalam proses memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Dwi Subagjo.
Pelapor, Aryo Hidayat Adiseno, membenarkan laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini sudah cukup lama dilaporkan, namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat Junaedhi meminjam dana talangan dari Aryo secara bertahap dengan total Rp4,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk proyek pembangunan jembatan dan pengadaan alat kesehatan di wilayah Sragen. Pinjaman itu juga dituangkan dalam surat perjanjian kedua belah pihak.
Namun, saat jatuh tempo pengembalian, Junaedhi tidak mampu melunasi kewajibannya. Beberapa kali ia mengirimkan cek sebagai pembayaran, namun ketika dicairkan, pihak bank menolak karena saldo tidak mencukupi.
“Beberapa kali yang bersangkutan mengirim cek, namun tidak bisa dicairkan. Kasus ini kemudian kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng,” ungkap Aryo, Kamis (28/8).
Proses penyelidikan hingga penyidikan akhirnya menetapkan Junaedhi sebagai tersangka pada 29 Mei 2024. Dari total pinjaman Rp4,5 miliar yang diterima sejak 2 Februari 2019 hingga 19 Juni 2020, Junaedhi baru mengembalikan Rp1,5 miliar setelah kasus ini dilaporkan.
Saat dikonfirmasi, Junaedhi tidak membantah adanya persoalan tersebut. Ia mengaku masih berupaya melunasi utangnya.
“Upaya untuk melunasi hutang, selama ini masih kami lakukan. Semoga dalam waktu dekat dapat kami selesaikan,” ujar Junaedhi. (jn02)