Polisi Tangkap Tiga Remaja Bawa Bom Molotov Saat Aksi di Solo

SOLO, JATENGNOW.COM – Tiga remaja diamankan aparat kepolisian usai kedapatan membawa bom molotov di tengah agenda aksi damai yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Solo, Senin (1/9/2025) sore. Ketiganya berinisial MS (16) warga Pasar Kliwon, serta FIV (15) dan MPP (15) yang berasal dari Mojolaban, Sukoharjo.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025), menyebut kasus ini masuk kategori tindak pidana serius.
“Hari Senin, 1 September, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan tiga anak yang membawa bom molotov,” ujarnya.
Awalnya, petugas mencurigai tiga remaja yang datang menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua botol kaca dengan sumbu kain biru di dalam jok motor Yamaha Jupiter Z putih. Botol tersebut disiapkan untuk diisi bahan bakar dan dilemparkan ke arah petugas.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan tiga bom molotov lainnya yang disembunyikan di kawasan Pasar Kliwon. Dengan demikian, total ada lima bom molotov yang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menyita dua sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni Yamaha Jupiter Z putih dan Honda Karisma hitam.
Menurut AKBP Sigit, MS berperan sebagai motor penggerak dalam aksi ini. Ia juga tercatat kerap muncul dalam sejumlah kericuhan sebelumnya, termasuk saat pelemparan batu di Gladag dan kebakaran di Gedung DPRD Solo.
“MS ini hampir selalu ada di setiap insiden. Dari catatan kami, ia cukup aktif dalam kericuhan,” jelasnya.
Sementara itu, dua rekannya, FIV dan MPP, masih berstatus pelajar. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hanya ikut-ikutan setelah menonton video perakitan bom molotov di ponsel.
“Motivasi mereka bukan karena ideologi atau organisasi tertentu. Mereka hanya meniru setelah melihat video di media sosial,” terang Sigit.
Polisi memastikan bahwa aksi tersebut tidak terkait kelompok atau jaringan tertentu. Hasil pemeriksaan Unit PPA Polresta Surakarta menunjukkan ketiganya hanya teman sepermainan yang saling berkomunikasi lewat WhatsApp.
Ketiganya kini terancam dijerat Pasal 187 jo 53 KUHP tentang percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski demikian, Polresta Surakarta tetap mengapresiasi jalannya aksi damai yang digelar mahasiswa dan masyarakat Solo Raya pada hari yang sama.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman mahasiswa dan masyarakat yang tetap tertib. Hanya sedikit oknum yang mencoba membuat kericuhan dengan membawa benda berbahaya. Solo harus tetap adem,” tegas Sigit. (jn02)