BRM Kusumo Kritik Penonaktifan Anggota DPR RI: Akal-Akalan, Mestinya Dipecat!

BRM Dr Kusumo Putro SH MH (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kebijakan pimpinan partai politik (parpol) yang menonaktifkan lima anggotanya di DPR RI dinilai hanya akal-akalan untuk meredam aksi unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa. Pandangan itu disampaikan tokoh pergerakan Solo, BRM Dr Kusumo Putro SH MH, Rabu (3/9/2025).
Menurut Kusumo, penonaktifan tidak dikenal dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun peraturan DPR tentang tata tertib. Ia menilai langkah itu tidak lebih dari lelucon karena meski dinonaktifkan, anggota dewan tetap menerima gaji, fasilitas, dan tunjangan.
“Ini jelas-jelas membodohi rakyat,” tegas Kusumo.
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku hanya mengenal pemberhentian sementara, itu pun bila anggota dewan tersangkut perkara pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan diputuskan melalui rapat paripurna. Bila sudah ada putusan hukum tetap, barulah anggota dewan diberhentikan secara resmi.
“Atas dasar itu, seharusnya pimpinan parpol segera memecat anggotanya di DPR RI yang pernyataannya membuat masyarakat marah hingga menimbulkan unjuk rasa anarkis dan pembakaran gedung DPRD di berbagai daerah,” tandasnya.
Kusumo juga menyoroti sejumlah nama seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Karding yang menurutnya berdampak memicu keresahan publik. Ia menilai para wakil rakyat tersebut layak dijerat pidana karena dinilai menyulut kemarahan masyarakat.
“Akibat provokasi mereka, Gedung DPRD Kota Solo dibakar, fasilitas umum dirusak, dan kerugian materiil cukup besar. Nama baik Kota Solo yang dibangun puluhan tahun juga ikut tercoreng,” ungkap advokat Peradi itu.
Kusumo yang juga Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) menegaskan, aparat penegak hukum perlu bertindak tegas.
“Mereka harus diproses hukum karena ucapan dan perilakunya menyakiti hati rakyat yang sedang kesulitan ekonomi,” pungkasnya. (jn02)