8 Sekolah dan 10 Pejabat di Solo Diperiksa Kejari Terkait Kasus Chromebook

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memeriksa delapan sekolah dan sepuluh pejabat terkait perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristekdikti, Nadiem Makarim. Pemeriksaan berlangsung sejak 1 hingga 17 Agustus 2025.
Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, menjelaskan bahwa delapan sekolah tersebut terdiri dari empat SD dan empat SMP. Sementara itu, sepuluh pejabat yang diperiksa mencakup Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, pejabat setara kepala bidang, serta perwakilan sekolah.
“Ada delapan sekolah dan sepuluh orang yang turut diklarifikasi Kejari Solo atas perkara pengadaan chromebook,” kata Widhiarso saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan atas mandat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Baik pertanyaan maupun teknis pelaksanaan semuanya dari Kejagung. Kami hanya menjalankan perintah,” jelasnya.
Widhiarso menambahkan, fokus pemeriksaan ditujukan kepada penerima manfaat, yaitu sekolah-sekolah di Solo.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan benar atau tidak mereka menerima bantuan pengadaan chromebook. Jumlah pastinya saya belum monitor, tetapi yang jelas ada beberapa sekolah diperiksa,” ungkapnya.
Kepala Disdik Solo, Dwi Ariyatno, membenarkan sejumlah pejabat Disdik juga sempat dipanggil. Menurutnya, pemeriksaan turut melibatkan pejabat lama sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
“Terkait data dan sebagainya itu bagian dari pemeriksaan. Ada juga beberapa pejabat dari zaman yang lama sebelum saya. Kalau saya sendiri tidak ada panggilan,” ujarnya.
Dwi menambahkan, pejabat yang diperiksa meliputi mantan Kadisdik Solo dan pejabat setingkat kepala bidang yang terlibat sebagai pengelola. Ia menyebut pemeriksaan terkait pengadaan chromebook pada periode 2020–2022, dan kini sudah selesai dilakukan.
“Untuk jumlah penerima manfaat saya juga belum tahu persis, tapi yang jelas pemeriksaan sudah berakhir dua pekan lalu,” pungkas Dwi. (jn02)