Bobol Brankas Kantor, Karyawan Asal Sragen Habiskan Uang Curian untuk Liburan ke Bali dan Judi Online

Bobol Brankas Kantor, Karyawan Asal Sragen Habiskan Uang Curian untuk Liburan ke Bali dan Judi Online (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Seorang karyawan gudang di Karanganyar berinisial IFR (21), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membobol brankas perusahaan tempatnya bekerja dan menggunakan hasil curian untuk liburan ke Bali serta bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengungkapkan bahwa IFR merupakan karyawan PT. Marga Nusantara Jaya, yang berlokasi di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten. Aksi pencurian itu telah direncanakan dengan matang oleh pelaku.
“Pelaku memulai aksinya pada Sabtu (27/9/2025) saat gudang libur, tapi gagal membuka brankas. Keesokan harinya dia datang lagi dan menyewa tukang kunci secara online untuk membantu membuka brankas,” terang AKP Wikan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil aksinya, IFR berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp57.636.205. Polisi masih menelusuri keberadaan tukang kunci yang disewa oleh pelaku. “Tukang kunci itu tidak curiga karena pelaku membawa kunci gudang,” tambah Wikan.
Aksi pencurian baru terungkap pada Senin (29/9/2025) pagi, saat pihak perusahaan menemukan brankas dalam kondisi rusak dan uang hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi IFR sebagai pelaku utama.
“Setelah mencuri, pelaku kabur ke Bali dan sempat jalan-jalan sendirian. Namun kami berhasil menangkapnya di Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, pada Kamis (2/10/2025),” ungkapnya.
Wikan menjelaskan, sebagian besar uang hasil curian digunakan untuk membayar utang, menebus gadai motor, membeli emas batangan, serta bermain judi slot dan liburan ke Bali. Saat ditangkap, polisi menyita sisa uang Rp14,9 juta dari tangan pelaku.
“Motifnya karena faktor ekonomi. Dari total kerugian Rp57,6 juta, pelaku mengaku hanya menyisakan Rp14,9 juta,” ujarnya.
Pelaku IFR mengakui perbuatannya di hadapan polisi. “Buat nebus penggadaian, dan lari ke Bali. Buat judi online Rp8 juta, kalah,” kata IFR.
Sementara itu, Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakhul Huda menambahkan bahwa polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu brankas rusak, uang tunai Rp14.933.000, satu unit ponsel, logam mulia 1 gram, koper berisi pakaian, dan tas pribadi milik pelaku.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 (e) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp900 juta,” tegas Kompol Huda. (jn02)