Dalang Pencurian Motor di Pakuwon Mall Ternyata Seorang Perempuan, Polisi Ungkap Modus Liciknya!

0
WhatsApp Image 2025-10-09 at 10.06.18_def7ebde

Dalang Pencurian Motor di Pakuwon Mall Ternyata Seorang Perempuan, Polisi Ungkap Modus Liciknya! (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil membekuk seorang perempuan muda asal Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, berinisial FF (23), yang menjadi dalang di balik kasus pencurian sepeda motor di area parkir Pakuwon Mall Solo Baru, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.

Kasus ini terungkap setelah seorang buruh harian lepas asal Klaten, Dwi Rahayuningsih (32), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi AD 4131 AVC pada Kamis (25/9/2025) malam. Saat itu, korban memarkir motor di depan mall tanpa mengunci stang, lalu masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Namun, setengah jam kemudian, motor tersebut sudah hilang.

Menurut keterangan saksi, terlihat seorang perempuan muda mengenakan helm warna pink membawa keluar motor milik korban. Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai FF.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja mengatakan, laporan resmi diterima pada Sabtu (27/9). Petugas langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama FF. Ia tidak sendirian, tetapi dibantu oleh seorang pria berinisial S (35) dalam menjalankan aksinya,” ungkap AKP Kurniawan dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).

Polisi kemudian berhasil menangkap S lebih dulu di wilayah Desa Mandan, Kecamatan Sukoharjo, pada Selasa (7/10) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Tak lama setelah itu, FF juga diamankan di rumahnya di Desa Bugel, Kecamatan Polokarto.

Dalam pemeriksaan, FF mengaku telah merencanakan aksi tersebut seorang diri dengan memanfaatkan celah keamanan area parkir yang minim pengawasan. Ia kemudian meminta bantuan S untuk membawa kabur motor hasil curiannya.

“Pengakuan pelaku, pencurian itu memang sudah direncanakan. Ia melihat motor korban tidak dikunci stang, lalu memanfaatkan situasi,” jelas Kurniawan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha NMax AD 4131 AVC milik korban lengkap dengan STNK, BPKB, dan dua kunci kontak. Selain itu, ditemukan pula dua motor lain—Honda Vario hitam tanpa surat dan Suzuki Satria FU hitam lengkap dengan STNK—yang diduga hasil kejahatan serupa.

Kini, FF bersama rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat resmi yang diawasi petugas. Jangan memberi peluang kepada pelaku kejahatan,” tandasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *