Dishub Solo Resmi Larang Operasional Bajaj Maxride, Belum Kantongi Izin dan Dokumen Kendaraan

Bajaj Maxride di Solo (JatnegNOW | Kliksolonews.com/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo resmi menghentikan operasional bajaj berbasis aplikasi yang dijalankan oleh Maxride mulai Jumat (10/10/2025). Keputusan tersebut diambil karena armada bajaj dinilai belum memenuhi syarat kelayakan angkutan umum untuk beroperasi di jalan raya.
Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan bahwa larangan tersebut dikeluarkan lantaran kendaraan bajaj Maxride belum memiliki kelengkapan administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Bajaj dilarang beroperasi di Kota Solo. Kami sudah sosialisasikan itu ke akun medsos Dishub Solo,” kata Taufiq, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, hingga saat ini pihak operator belum melengkapi dokumen yang menjadi dasar izin operasional.
“STNK dan TNKB belum ada, termasuk izin operasional,” ujarnya.
Taufiq menegaskan, Dishub Solo akan melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan.
“Kami akan pantau di lapangan setelah adanya kebijakan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, kemunculan kendaraan transportasi roda tiga atau Bajaj Maxride di jalanan Kota Solo sempat menarik perhatian warga. Kehadirannya menambah daftar moda transportasi yang beroperasi di Solo dan berpotensi menambah kepadatan lalu lintas. Namun di balik itu, ternyata operasional Bajaj Maxride belum mengantongi izin resmi.
Taufiq menuturkan bahwa Dishub Solo tidak pernah menerima permohonan izin dari operator Maxride.
“Kami belum tahu apakah operasionalnya layanan itu sudah mengantongi izin atau belum. Karena terkait layanan Bajaj ini kami tidak pernah mengeluarkan perizinan, tahu-tahu muncul aja begitu,” katanya, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, perizinan transportasi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), di mana angkutan sewa khusus berbasis mobil menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan kendaraan roda dua diatur langsung oleh pemerintah pusat.
“Kami telah berkomunikasi dengan Pemprov Jateng dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena mereka beroperasi di dua lokasi itu juga. Dan dari Provinsi Jogja dan Pemprov Jateng belum mengeluarkan izin untuk layanan Maxride seperti itu,” ungkapnya. (jn02)