Miras Bermerk dan Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Solo
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo memusnahkan ribuan liter miras dan knalpot brong hasil penindakan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak bulan Mei hingga Desember 2023. Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono dengan didampingi jajaran Forkompimda Kota Surakarta usai pelaksanaan apel Ops Lilin Candi 2023 di halaman Mapolresta Surakarta.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Catur Cahyono mengatakan, penindakan miras dan knalpot brong dilakukan diberbagai titik di wilayah hukum Polresta Surakarta.
“Untuk giat sore hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari minuman keras baik yang ber merk maupun jenis ciu, dan juga knalpot brong. Yang pasti di wilayah hukum Polresta Surakarta,” terang Catur kepada wartawan.
Dikatakan, dari hasil penindakan ditemukan juga penjualan miras dilokasi yang tidak semestinya, serta terdapat lokasi penjualan miras yang tidak memiliki izin.
“Kami temukan, untuk minuman beralkohol ada banyak dijual di tempat yang tidak semestinya dan juga ada yang ditempat tidak berijin,” ujarnya.
Jika dirinci, untuk jumlah miras botol bermerk yang dimusnahkan sebanyak 2.139 botol, untuk miras jenis ciu sebanyak 4.972 liter yang terdiri dari 58 djrigen besar dan 3.187 botol kecil.
“Sedangkan, jumlah knalpot brong yang dimusnahkan sebanyak 1.033 buah knalpot,” katanya.
Menurutnya, selama libur natal dan tahun baru, Polresta Surakarta melaksanakan Ops Lilin Candi selama 2 pekan mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024.
“Dari Polresta Solo, juga melakukan KKYD, yaitu kegiatan dalamrangka ditingkatkan untuk antisipasi juga operasi lilin candi ini.
Selama Operasi, lanjut AKBP Catur, pihaknya akan melakukan patroli secara berkala dengan personil sekala besar. Terdapat sekitar, 587 personil gabungan TNI/Polri yang dikerahkan selama Ops Lilin Candi.
“Untuk jumlah personil, 587. Itu sudah dengan dari TNI ada 75 personil,” katanya.
Pantauan di lokasi, untuk pemusnahan barang bukti miras, Porlesta Solo menggunakan satu alat berat jenis Stoom Hall. Sementara, pemusnahan knalpot brong menggunakan 1 alat pemotong besi.
Pemusnahan miras dan knalpot brong ini merupakan upaya Polresta Surakarta untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama libur natal dan tahun baru. Miras dan knalpot brong merupakan dua hal yang dapat mengganggu kamtibmas. Miras dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana, sedangkan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. (jn02)