Mediasi Gugatan CLS Ijazah Jokowi Gagal, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan di PN Solo
kuasa hukum Jokowi, YB Irpan (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Mediasi gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (28/10/2025), berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi dinyatakan deadlock setelah pihak penggugat dan tergugat tidak menemukan titik temu atas tuntutan yang diajukan.
Mediasi yang dipimpin mediator nonhakim, Dara Pustika Sukma, berlangsung hingga sekitar pukul 10.50 WIB. Berdasarkan pantauan, suasana PN Solo sempat ramai oleh kehadiran sejumlah pihak penggugat dan aktivis, termasuk Rismon Sianipar dan Rizal Fadillah, yang berharap jalannya sidang ke depan bisa berlangsung lebih terbuka dibanding gugatan serupa sebelumnya.
Kuasa hukum Presiden Jokowi selaku tergugat I, YB Irpan, menyampaikan bahwa hasil mediasi tersebut memang sudah dapat diprediksi sejak awal.
“Sebagaimana yang telah kami perkirakan pekan lalu, mediasi dinyatakan deadlock karena para pihak tidak sepakat untuk berdamai. Pihak tergugat satu dan lainnya tidak dapat memenuhi tuntutan dari penggugat,” jelas Irpan saat ditemui di PN Solo.
Menurutnya, pihak penggugat meminta agar Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya kepada mereka, namun permintaan itu ditolak karena penggugat tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa dokumen tersebut.
“Pak Jokowi tidak wajib menunjukkan ijazahnya karena penggugat bukan aparat penegak hukum. Begitu pula pihak UGM juga menolak memperlihatkan dokumen akademik, baik secara daring maupun luring,” tambah Irpan.
Ia menegaskan, agar proses hukum tidak berlarut-larut, mediator akan segera mengembalikan perkara kepada majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Kami akan menyiapkan argumen untuk eksepsi atas gugatan CLS tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan gugatan serupa sebelumnya sudah dua kali diajukan. Ia berharap sidang berikutnya bisa berlangsung tanpa hambatan. “Kalau nanti sidang tidak berani memeriksa dengan alasan PTUN atau hal lain, maka jangan salahkan apabila masyarakat menuntut pertanggungjawaban,” tegas Andhika.
Ia juga menilai, sebagai warga negara, pihaknya berhak meminta klarifikasi terkait keaslian ijazah Presiden. “Kami ini masyarakat, sama seperti pihak-pihak yang sebelumnya juga pernah diajak bicara oleh pihak Istana,” tambahnya.
Terpisah, Pejabat Humas PN Solo, Subagyo, membenarkan bahwa mediasi dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dinyatakan gagal. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (4/11/2025) dengan agenda pembacaan gugatan.
“Mediasi berakhir tidak berhasil. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan gugatan,” jelas Subagyo. (jn02)
