Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Knalpot Bising

0

Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Knalpot Bising (JatengNOW/ Dok. Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polres Sukoharjo menggelar dua kegiatan pemusnahan barang bukti pada Jumat (22/12/2023). Pertama, pemusnahan ribuan liter minuman keras (miras) berbagai jenis. Kedua, pemusnahan ribuan knalpot bising atau tidak standar.

Pemusnahan miras dilakukan di Lapangan Presisi Polres Sukoharjo. Miras yang dimusnahkan sebanyak 1.749 liter Ciu dan 736 botol miras berbagai merk. Miras tersebut merupakan hasil razia kepolisian dalam kurun waktu 3 bulan.

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat (stom). Kegiatan pemusnahan miras tersebut dihadiri oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Forkopimda Kabupaten Sukoharjo, dan perwakilan masyarakat.

AKBP Sigit menjelaskan, pemusnahan miras tersebut merupakan upaya untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Ini merupakan salah satu upaya menjaga situasi kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru 2024 tetap kondusif.

“Miras merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus berupaya menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” tegas Kapolres.

Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Knalpot Bising (JatengNOW/ Dok. Polres Sukoharjo)

Selain pemusnahan miras, Polres Sukoharjo juga menggelar pemusnahan ribuan knalpot bising atau tidak standar. Knalpot tersebut merupakan hasil sitaan dari para pelanggar lalu lintas.

Pemusnahan knalpot bising dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin. Kegiatan pemusnahan knalpot bising tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Forkopimda Kabupaten Sukoharjo, dan perwakilan masyarakat.

AKBP Sigit menyampaikan komitmen untuk menjadikan Kabupaten Sukoharjo zero knalpot bising atau tidak standar. Oleh karenanya, Polres Sukoharjo akan menggencarkan operasi knalpot tidak sesuai dengan ketentuan ini, utamanya saat momen Natal dan Tahun Baru 2024.

“Kami akan menindak kendaraan dengan knalpot bising. Hal ini merupakan bagian dalam upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Sukoharjo,” terangnya.

AKBP Sigit juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot bising saat merayakan Natal dan Tahun Baru 2024.

“Disini kami juga mengajak semua pihak dalam perayaan malam pergantian tahun maupun Natal bebas dari knalpot brong. Apabila ada, maka akan dilakukan tindakan tegas,” tegas Kapolres.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sukoharjo dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *