Desa di Jepara Belum Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II, Tersendat Regulasi Pusat
JEPARA, JATENGNOW.COM — Sebanyak 29 desa di Kabupaten Jepara hingga kini belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II kategori non-earmark. Kondisi tersebut membuat berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa terdampak harus tertunda. Total dana yang belum dapat disalurkan mencapai Rp 9.331.205.606.
Kepala Dinsospermades Jepara, Muh Ali, membenarkan adanya keterlambatan pencairan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa belum dapat mengakses dana karena keputusan teknis dari pemerintah pusat masih belum terbit.
“ Kami masih menunggu keputusan bersama dari Kemendes, Kemenkeu, dan Kemendagri. Dananya memang belum bisa dicairkan,” ujar Muh Ali, Jumat (5/12).
Berdasarkan data Dinsospermades Jepara, desa yang belum menerima pencairan tersebar di sejumlah kecamatan.
Di Kecamatan Batealit terdapat Desa Batealit dengan dana tertahan Rp 197.769.660. Kecamatan Donorojo mencakup Blingoh Rp 564.292.200 dan Clering Rp 405.276.000. Di Kecamatan Kalinyamatan terdapat Damarjati Rp 438.222.600, Margoyoso Rp 340.829.200, dan Pendosawalan Rp 482.214.000.
Untuk wilayah kepulauan Kecamatan Karimunjawa, empat desa terdampak yaitu Karimunjawa Rp 130.731.600, Kemujan Rp 175.041.600, Nyamuk Rp 301.842.000, dan Parang Rp 279.561.600. Kecamatan Kedung menjadi wilayah dengan desa terbanyak yang tertunda pencairannya, di antaranya Bugel Rp 280.625.200, Jondang Rp 159.722.408, Kerso Rp 359.029.296, Menganti Rp 468.411.492, Sowan Kidul Rp 406.113.600, Sowan Lor Rp 277.744.232, Sukosono Rp 251.882.544, Surodadi Rp 175.877.800, Tanggul Tlare Rp 243.739.800, dan Tedunan Rp 304.386.000.
Selain itu, Kecamatan Kembang memiliki satu desa terdampak yaitu Kaliaman Rp 371.025.400, Kecamatan Mlonggo meliputi Mororejo Rp 231.235.650 dan Sekuro Rp 577.513.440, Kecamatan Nalumsari terdapat Blimbingrejo Rp 482.505.900, serta Kecamatan Welahan mencakup Brantak Sekarjati Rp 225.300.384, Kedungsarimulyo Rp 330.859.800, Kendengsidialit Rp 386.679.000, Ketilengsingolelo Rp 247.279.800, dan Ujung Pandan Rp 235.493.400.
Muh Ali menegaskan bahwa persoalan ini bukan akibat kesalahan pemerintah desa. Petinggi desa juga sudah dikumpulkan untuk menerima penjelasan terkait situasi tersebut. Ia meminta pemerintah desa tetap menyiapkan dokumen administrasi sembari menunggu keputusan dari pusat.
“ Kami berharap keputusan segera turun agar dana Rp 9,3 miliar itu bisa segera digunakan,” ujarnya.
Keterlambatan ini berdampak pada pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik hingga pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah berharap koordinasi tiga kementerian terkait dapat segera tuntas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“ Belum tahu, menunggu informasi dari pusat. Tapi di Jepara ini 29 desa terbilang kecil dibandingkan daerah lain,” pungkas Muh Ali.(jn02)
