Sesepuh NU Nilai Pemakzulan Gus Yahya Tak Sah, Ma’ruf Amin Minta Polemik Diselesaikan Secara Internal

0
IMG-20251208-WA0073

JOMBANG, JATENGNOW.COM – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendapat perhatian para sesepuh dan Mustasyar NU. Wakil Presiden ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin, yang hadir secara daring dalam Rapat Sesepuh di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, memaparkan empat poin penting yang menjadi kesimpulan forum.

Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa forum sepakat agar polemik yang muncul belakangan ini diselesaikan melalui jalur internal sesuai prinsip organisasi. Ia menegaskan bahwa NU memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani persoalan, sehingga tidak perlu melibatkan pihak luar.

“Forum menegaskan bahwa persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal,” ujar Ma’ruf Amin dalam pernyataannya, Senin (8/12/2025).

Dalam rapat tersebut, para sesepuh menyimpulkan bahwa proses pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, tidak sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Forum menilai prosedur yang digunakan tidak mengikuti aturan organisasi yang berlaku.

Selain itu, forum juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh Gus Yahya. Temuan tersebut, menurut para sesepuh, perlu diklarifikasi secara menyeluruh melalui mekanisme resmi organisasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih jauh.

Forum Sesepuh turut meminta agar rencana penyelenggaraan Rapat Pleno yang bertujuan menetapkan penjabat (PJ) tidak dilaksanakan sebelum semua prosedur dan musyawarah dipenuhi. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian harus mengacu pada AD/ART dan mengedepankan musyawarah.

Dalam kesimpulan terakhir, para sesepuh dan Mustasyar NU mengajak semua pihak menahan diri dan tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh keadaan.

Di sisi lain, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menyatakan bahwa keputusan Muktamar ke-34 NU tahun 2021 yang menetapkannya sebagai ketua umum tidak dapat dibatalkan kecuali melalui Muktamar berikutnya.

Situasi ini menunjukkan bahwa dinamika di tubuh PBNU masih terus bergulir, namun para sesepuh berharap agar semua pihak kembali kepada aturan organisasi untuk menjaga keutuhan jam’iyah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *