Audit BPKP Jadi Kunci, Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah KONI Solo Terus Bergulir
SOLO, JATENGNOW.COM – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Solo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menjelaskan bahwa penyidikan mencakup penggunaan dana hibah dalam rentang 2021 hingga 2024. Indikasi penyimpangan mulai terlihat setelah tim menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran hibah tahunan tersebut.
“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah Pemkot Solo kepada KONI, kami melakukan penyidikan untuk periode 2021 sampai 2024. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti dokumen dan barang bukti, serta berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara,” ujar Supriyanto.
Hibah kepada KONI Solo diketahui cair setiap tahun dengan nilai yang bervariasi, mulai sekitar Rp7 miliar hingga Rp10 miliar. Total alokasi disesuaikan dengan kebutuhan pembinaan olahraga dan program masing-masing cabang olahraga.
Dalam proses penyidikan, Kejari Solo telah menyita barang bukti uang sebesar Rp320.700.000 dari salah satu saksi dan menitipkannya ke rekening penitipan Kejari. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 30 saksi, mulai dari pejabat Pemkot Solo, pengurus KONI Solo, pengurus cabor, pihak perbankan, hingga pihak lain yang mengetahui alur penggunaan dana hibah.
Supriyanto menegaskan bahwa perkara ini muncul dari laporan publik yang diterima pada Agustus 2025. Setelah ditelaah dan dinilai akurat, Kejari langsung melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.
“Awalnya memang ada laporan informasi dari masyarakat. Setelah kita telaah dan ditemukan adanya peristiwa pidana korupsi, kami naikkan ke penyidikan, dan sekarang prosesnya terus berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan ahli untuk memperdalam analisis perkara. Penyidikan juga berpotensi berkembang ke arah penelusuran tanggung jawab anggaran di masing-masing cabang olahraga.
Menurutnya, auditor BPKP kemungkinan baru dapat bekerja secara optimal pada Januari 2026 karena padatnya agenda akhir tahun.
“Kami bukan menunda-nunda. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk perhitungan resmi kerugian negara oleh BPKP,” tegasnya.
Kejari memastikan penyidikan tetap menjadi prioritas dan akan terus berjalan tanpa jeda. Begitu hasil audit BPKP rampung, proses penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Kalau hasil dari BPKP selesai dan tuntas, kami segera limpahkan perkara ini. Prinsipnya kami tidak ingin pemeriksaan berlarut-larut,” pungkasnya. (jn02)
