Polda Jateng Bongkar Pembunuhan Advokat di Cilacap, Pelaku Tergiur Mobil Korban untuk Tutup Utang

0
WhatsApp Image 2025-12-15 at 16.13.58_399a3b26

Polda Jateng Bongkar Pembunuhan Advokat di Cilacap, Pelaku Tergiur Mobil Korban untuk Tutup Utang (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat yang terjadi di Kabupaten Cilacap. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku menghabisi nyawa korban dilatarbelakangi persoalan utang serta keinginan menguasai mobil milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025). Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan, korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, seorang advokat yang dilaporkan hilang sejak akhir November 2025.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Sementara jasad korban dikuburkan di kawasan Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka. Tersangka berinisial S alias Yudi berperan sebagai pelaku utama, sedangkan tersangka IJ alias Wanto membantu proses penguburan jenazah korban. Keduanya merupakan warga Kabupaten Cilacap dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Wakapolda menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berpamitan kepada keluarga pada 21 November 2025 untuk pergi ke wilayah Jeruklegi. Korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga hingga 22 November 2025, sebelum akhirnya dinyatakan hilang karena tidak bisa dihubungi.

“Modus operandi pelaku adalah memukul korban menggunakan batang kayu ke bagian belakang leher sebanyak tiga kali, kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia,” ungkap Latif Usman.

Motif pembunuhan, lanjutnya, didorong oleh keinginan pelaku menguasai mobil korban. Kendaraan tersebut rencananya akan dijual untuk melunasi utang pelaku. Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen, namun belum sempat dijual.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menambahkan, korban dan pelaku telah saling mengenal selama kurang lebih satu bulan. Pada hari kejadian, korban diajak ke lokasi ziarah Tunggul Wulung. Saat situasi sepi, pelaku melancarkan aksinya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya batang kayu, cangkul, dua unit mobil, pakaian korban, serta barang pribadi lainnya. Jenazah korban telah diautopsi di RSUD Margono Purwokerto.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegas Wakapolda. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *