Bareskrim Polri Bongkar TPPU Importasi Pakaian Bekas, Nilai Transaksi Capai Rp669 Miliar

0
WhatsApp Image 2025-12-15 at 20.27.06_67754494

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (JatengNOW/Dok)

DENPASAR, JATENGNOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana perdagangan berupa importasi ilegal pakaian bekas atau thrifting. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di GOR Ngurah Rai, Bali, Senin (15/12/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Perdagangan, PPATK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pemerintah Provinsi Bali, serta jajaran Polda Bali.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial ZT dan SB. Keduanya diduga melakukan kegiatan importasi ilegal pakaian bekas dari Korea Selatan melalui jalur Malaysia, dengan tujuan akhir wilayah Tabanan, Bali.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan ilegal ini dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun 2021 hingga 2025,” ujar Brigjen Pol Ade Safri.

Bareskrim Polri Bongkar TPPU Importasi Pakaian Bekas, Nilai Transaksi Capai Rp669 Miliar (JatengNOW/Dok)

Dari hasil penelusuran aliran dana, total nilai transaksi importasi ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp669 miliar, dengan transaksi ke luar negeri sekitar Rp367 miliar. Hasil kejahatan itu kemudian digunakan para tersangka untuk membeli dan menguasai sejumlah aset, di antaranya kendaraan pribadi, bus, serta dana yang disimpan di rekening perbankan.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset dengan total nilai sekitar Rp22 miliar. Selain itu, kedua tersangka telah ditahan sejak 13 Desember 2025 di Rutan Polresta Denpasar dan selanjutnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri terhitung 15 Desember 2025.

Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana berat.

Bareskrim Polri menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian nasional serta mengganggu industri dalam negeri. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *