PN Solo Eksekusi Aset Jalan Gatsu, Sengketa Waris Inkrah Usai PK Ditolak MA

0
WhatsApp Image 2025-12-17 at 09.30.20_95409262

PN Solo Eksekusi Aset Jalan Gatsu, Sengketa Waris Inkrah Usai PK Ditolak MA (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto No. 236, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Rabu (17/12/2025) pagi. Eksekusi tersebut mengakhiri sengketa waris yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah menempuh seluruh tahapan proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan kondusif. Tidak terlihat adanya perlawanan fisik dari pihak termohon eksekusi, Lenawati, maupun dari kuasa hukumnya. Aparat keamanan disiagakan di sekitar lokasi untuk memastikan jalannya eksekusi berjalan aman, sementara warga sekitar tampak menyaksikan proses tersebut dari kejauhan.

Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pembacaan putusan oleh Panitera PN Surakarta, Sutanto. Dalam kesempatan tersebut, panitera membacakan secara lengkap rangkaian putusan perkara sejak tingkat pertama di PN Surakarta, putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Usai pembacaan putusan, petugas PN Surakarta melanjutkan tahapan eksekusi dengan membuka pintu garasi rumah yang diketahui terkunci dari dalam. Proses pembukaan pintu dilakukan secara hati-hati dan disaksikan aparat keamanan serta perwakilan pemohon eksekusi.

Tak berselang lama, seorang pria yang mengaku sebagai keponakan Lenawati keluar dari dalam rumah dan berusaha berkomunikasi dengan panitera. Ia kemudian menghubungi kuasa hukum termohon eksekusi, Ernes Pareral, melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, kuasa hukum meminta agar diberikan waktu hingga pukul 11.00 WIB untuk pengosongan barang secara mandiri. Namun permintaan itu tidak dapat dikabulkan.

“Saya sampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilaksanakan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta,” ujar Sutanto di lokasi.

Sutanto menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 140/Pdt.G/2023/PN.Skt yang diputus pada 31 Oktober 2023. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding melalui perkara Nomor 494/Pdt.G/2023/PT.Smg pada 20 Desember 2023, serta dimenangkan penggugat pada tingkat kasasi Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 229/S/ID.K/2024 tertanggal 10 Juni 2024.

“Perkara ini merupakan sengketa waris. Pada tingkat pertama dan banding penggugat memang kalah, namun pada tingkat kasasi penggugat dimenangkan. Putusan kasasi tersebut bersifat menghukum sehingga harus dilaksanakan melalui eksekusi,” jelasnya.

Ia menegaskan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga tidak memiliki alasan hukum untuk ditunda. Seluruh upaya hukum lanjutan yang diajukan pihak termohon juga tidak mengubah substansi putusan.

Dalam perjalanannya, termohon eksekusi sempat mengajukan dua kali bantahan. Bantahan pertama diputus tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil, sedangkan bantahan kedua dinyatakan ditolak karena dalil-dalilnya tidak dapat dibuktikan. Selain itu, upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali juga telah diputus Mahkamah Agung dengan amar ditolak pada 18 November 2025.

“Begitu PK diputus dan ditolak, secara prosedural tidak ada lagi alasan untuk menunda. Ketua PN Surakarta kemudian memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan,” terang Sutanto.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan prosedural telah dilalui, termasuk aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi yang dilakukan pada Januari 2025. Pemberitahuan rencana eksekusi pun telah disampaikan sejak dua minggu sebelumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, pelaksanaan eksekusi tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan. Pihak pemohon eksekusi menyediakan rumah sewa yang layak huni untuk menempatkan dan menyimpan barang-barang milik termohon eksekusi selama enam bulan ke depan.

“Secara hukum sebenarnya tidak ada kewajiban seperti itu, namun ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dari pemohon eksekusi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Bekti Pribadi, menyampaikan bahwa sengketa waris tersebut telah menempuh proses hukum panjang sejak akhir 2020. Ia menegaskan, kliennya hanya meminta agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

“Semua tahapan hukum sudah ditempuh, mulai dari PN, banding, kasasi hingga PK. Perlawanan juga sudah diputus. Maka eksekusi hari ini adalah konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemohon eksekusi sejak awal berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan dengan menyediakan rumah kontrakan selama enam bulan bagi termohon eksekusi serta memastikan keamanan barang-barang milik termohon.

Adapun pemohon eksekusi dalam perkara ini adalah Sri Untari Mulyo Raharjo, HAP Subarjo, Hani Handoyo Mulyoharjo, dan Yulia Listiawati. Sementara pihak termohon eksekusi adalah Lenawati, Ed Haryanto selaku Notaris/PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Solo.

Meski eksekusi telah dilaksanakan, pihak kuasa hukum pemohon menilai masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum baru dari pihak termohon. Namun demikian, mereka menyatakan siap menghadapi setiap langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *