Oknum Guru di Karanganyar Diduga Lakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Ilustrasi | Pelecehan terhadap Wanita (JatengNOW/Dok. IstockPhoto)
SOLO, JATENGNOW.COM – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta tengah menangani sebuah kasus serius yang melibatkan seorang oknum guru dari SMA Negeri di Karanganyar, berinisial DPB (37). Oknum tersebut dilaporkan selepas diduga melakukan persetubuhan terhadap siswinya yang masih berusia 15 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dan kini menjadi perhatian utama pihak kepolisian.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Surakarta, AKP Sudarmianto, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.
“Kami menerima aduan terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Karena korban masih berusia 15 tahun, maka perkaranya dikategorikan sebagai persetubuhan anak,” jelasnya pada Rabu, 17 Desember 2023.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut diduga telah terjadi berulang kali. Berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi, aksi persetubuhan itu disebutkan telah berlangsung kurang lebih 10 kali di lokasi-lokasi berbeda, termasuk hotel yang terletak di Solo dan Yogyakarta.
“Aksi tersebut diperkirakan sudah berlangsung sejak awal Januari 2025 dan baru dilaporkan ke pihak berwajib pada bulan Desember ini,” tambah AKP Sudarmianto.
Modus operandi yang digunakan terlapor terbilang manipulatif. DPB dilaporkan mengawali pendekatannya dengan pernyataan suka terhadap korban, diikuti dengan pemberian hadiah berupa pakaian dan aksesori.
“Korban pada akhirnya terbujuk atas iming-iming tersebut. Modusnya adalah bujuk rayu,” katanya menegaskan.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan keadaan yang menimpanya kepada teman-teman di sekolah. Alih-alih mendapatkan dukungan, korban justru mengalami perundungan dari rekan-rekannya. Kondisi ini semakin memperburuk keadaan psikologis korban, membuatnya akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Setelah ibunya mengetahui, langsung membuat laporan resmi ke Polresta Surakarta,” jelas Sudarmianto.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, yakni korban itu sendiri, ibu korban, serta salah seorang teman korban yang mengetahui situasi tersebut. Menariknya, terlapor diketahui sudah menikah dan memiliki istri.
Saat ini, DPB belum ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka tengah menunggu hasil visum untuk memastikan kondisi kesehatan korban, termasuk kemungkinan hamil atau tidak.
“Setelah semua bukti terkumpul, kami akan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka,” ungkap Sudarmianto.
Berdasarkan informasi yang berkembang, DPB sudah dipindahkan dari sekolahnya oleh dinas pendidikan setempat mengingat kasus ini sudah mencuat. Polisi juga berencana untuk menyelidiki adanya kemungkinan korban lain dalam kasus ini. Meskipun baru satu korban yang melapor, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan.
Untuk membantu pemulihan psikologis korban, pihak kepolisian telah menyediakan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta.
“Korban mengalami tekanan emosional, terutama setelah mengalami bullying di sekitarnya,” pungkas AKP Sudarmianto. (jn02)
