Polres Sukoharjo Dalami Mediasi sebagai Jalan Keadilan Restoratif lewat Forum Belajar Bersama

0
WhatsApp Image 2025-12-18 at 14.46.32_b2aae8a6

Polres Sukoharjo Dalami Mediasi sebagai Jalan Keadilan Restoratif lewat Forum Belajar Bersama (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polres Sukoharjo menggelar Forum Belajar Bersama dengan mengangkat tema perdamaian sebagai upaya penyelesaian tindak pidana menuju keadilan restoratif. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Vicon Polres Sukoharjo, Kamis (18/12/2025), dan diikuti oleh jajaran pejabat utama serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Forum tersebut dihadiri langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kabag SDM, KBO Satreskrim, KBO Satnarkoba, para Kanit Reskrim Polsek jajaran, anggota Polwan, serta perwakilan personel Polres Sukoharjo. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., Ph.D., yang dikenal sebagai pakar hukum acara dan alternatif penyelesaian sengketa.

Dalam sambutannya, Kapolres Sukoharjo menegaskan bahwa penegakan hukum modern tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang berujung di pengadilan. Menurutnya, keberhasilan Polri juga ditentukan oleh kemampuan aparat menghadirkan solusi yang adil, humanis, dan mampu menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Sejalan dengan transformasi Polri yang Presisi, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi bagaimana kita mampu menyelesaikan masalah secara berkeadilan melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Ia menekankan bahwa mediasi merupakan inti dari keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Namun, peran polisi sebagai mediator tidak sekadar mempertemukan para pihak, melainkan juga menuntut kemampuan negosiasi, menjaga netralitas, serta pemahaman aspek yuridis agar kesepakatan damai memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Sementara itu, Prof. Tata Wijayanta dalam pemaparannya menjelaskan perbedaan penyelesaian perkara melalui jalur litigasi dan non-litigasi, termasuk negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Ia juga menguraikan konsep mediasi penal sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berorientasi pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku.

“Mediasi penal mencerminkan prinsip keadilan restoratif, di mana fokus utamanya bukan pembalasan, melainkan pemulihan hubungan sosial, penggantian kerugian korban, serta penyelesaian yang lebih cepat dan bermanfaat bagi semua pihak,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, turut dibahas penguatan keadilan restoratif dalam rancangan KUHAP 2025, termasuk mekanisme perdamaian pada tahap penyelidikan dan penyidikan, peran penegak hukum sebagai mediator, serta pentingnya pengawasan pengadilan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban.

Kapolres Sukoharjo berharap forum ini tidak hanya menjadi ajang transfer pengetahuan, tetapi juga ruang diskusi atas berbagai kendala nyata yang dihadapi anggota di lapangan, baik di tingkat Polres maupun Polsek.

“Saya ingin setelah forum ini, mindset kita semakin tajam bahwa hukum adalah alat untuk mencapai kedamaian dan keadilan, bukan sekadar instrumen penghukuman,” pungkasnya.

Melalui Forum Belajar Bersama tersebut, Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menyelaraskan praktik penegakan hukum dengan perkembangan ilmu hukum, demi pelayanan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi masyarakat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *