Ratusan Buruh Jepara Gelar Long March 22 Kilometer Tuntut Upah Layak
JEPARA, JATENGNOW.COM – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara menggelar aksi long march dengan menempuh jarak sekitar 22 kilometer pada Senin (22/12/2025).
Aksi jalan kaki tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah daerah agar para buruh mendapatkan upah yang layak dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,9.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, mengatakan penggunaan indeks tersebut akan berdampak pada kenaikan UMK Jepara 2026 menjadi Rp 2.756.501 atau naik sebesar 5,63 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.610.224.
“Kami meminta pemerintah menggunakan indeks (alfa) 0,9,” ujar Yopi saat menyampaikan orasi di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (22/12/2025) sore.
Tuntutan kedua, para buruh meminta agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tetap direalisasikan dan tidak dihapus pada tahun 2026.
“Kami meminta bupati menetapkan UMSK. Apa yang sudah berjalan di tahun 2025 tidak boleh dihilangkan,” tegasnya.
Dalam perjalanan aksi, sempat terjadi gesekan antara massa buruh dan aparat keamanan. Namun situasi kembali kondusif setelah Bupati Jepara Witiarso Utomo menemui perwakilan buruh dan mempersilakan mereka untuk melakukan perundingan di ruang kerjanya. (jn02)
