Sertifikat Agunan Tak Kunjung Dikembalikan Meski Kredit Lunas, BRI Digugat ke PN Solo

0
WhatsApp Image 2025-12-24 at 20.09.33

Kuasa Hukum Prila Arieska, Kuncoro Rizki Asmoro Hadi, SH, MH, menunjukan bukti lunas pembayaran (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM — Persoalan pengembalian sertifikat hak milik (SHM) usai pelunasan kredit berujung gugatan hukum. Bank Rakyat Indonesia (BRI) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dinilai tidak segera mengembalikan sertifikat jaminan meski utang telah dilunasi.

Gugatan diajukan oleh Prila Arieska, putri dari Seno Suwarno (58), debitur yang melunasi pinjaman sebesar Rp50 juta di BRI Unit Pasar Nongko pada 28 November 2025. Sertifikat hak milik atas nama Seno Suwarno yang dijadikan agunan disebut tidak segera diserahkan kembali oleh pihak bank.

Melalui kuasa hukumnya, Kuncoro Rizki Asmoro Hadi, SH, MH, Prila Arieska menggugat BRI Unit Pasar Nongko cq BRI Jalan Slamet Riyadi, Solo, dengan tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp250 juta.

“Majelis hakim telah menjadwalkan sidang perdana pada 8 Januari 2026,” ujar Kuncoro, Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, setelah gugatan didaftarkan ke pengadilan, pihak BRI Unit Pasar Nongko mendatangi rumah kliennya di wilayah Gilingan, Banjarsari, untuk menyerahkan sertifikat yang sebelumnya dikabarkan hilang.

“Namun sertifikat tersebut ditolak oleh klien kami karena dinilai terlambat dikembalikan, sementara perkara sudah terlanjur masuk ke ranah hukum,” jelasnya.

Kuncoro menambahkan, sebelum menempuh jalur gugatan, pihaknya telah melayangkan somasi tertulis kepada BRI Unit Pasar Nongko pada 3 Desember 2025, namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Karena tidak ada itikad penyelesaian, akhirnya kami menempuh jalur hukum. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BRI Unit Sumber, Bambang, menyampaikan bahwa seluruh berkas persyaratan kredit, termasuk sertifikat hak milik milik Seno Suwarno, telah diserahkan ke BRI Unit Pasar Nongko sejak tahun 2023.

“Penyerahan berkas tersebut memiliki bukti administrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, Kepala BRI Unit Pasar Nongko, Septian Dani, menyatakan bahwa sertifikat jaminan telah diserahkan kembali kepada debitur.

“Pada Rabu (24/12), kami telah datang ke rumah debitur untuk menyerahkan sertifikat kepada pemilik,” katanya.

Terkait adanya somasi hingga gugatan PMH yang diajukan debitur, Septian menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Legal Officer (LO) BRI Wilayah Yogyakarta.

“Untuk persoalan hukum tersebut bisa ditanyakan langsung ke LO BRI Wilayah,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *