UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen, Gubernur Tetapkan UMK Tertinggi Kota Semarang Rp3,7 Juta
UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen, Gubernur Tetapkan UMK Tertinggi Kota Semarang Rp3,7 Juta (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sedangkan UMK dan UMSK 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik Rp158.037,07 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikan tersebut setara dengan 7,28 persen.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dihitung berdasarkan formula pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 pada 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta industri produk farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Sementara itu, UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang berbeda di setiap daerah. UMK tertinggi di Jawa Tengah ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Di samping UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor industri yang tersebar di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Gubernur menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan pemerintah pusat. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja,” jelasnya.
Kebijakan pengupahan tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Harapan kita, kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan iklim investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujar Luthfi.
Sebagai pendukung kebijakan pengupahan, Pemprov Jateng juga menyiapkan sejumlah program tambahan, seperti penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan perumahan buruh yang terjangkau. (jn02)
UMP Jawa Tengah 2026
- Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
UMK Kabupaten/Kota Jawa Tengah 2026
- Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184,00
- Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08
- Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000,00
- Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01
- Kabupaten Magelang: Rp2.607.790,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949,00
- Kabupaten Klaten: Rp2.538.691,00
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126,00
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700,00
- Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186,00
- Kabupaten Blora: Rp2.345.695,00
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305,00
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000,00
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585,00
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501,00
- Kabupaten Demak: Rp3.122.805,00
- Kabupaten Semarang: Rp2.940.088,00
- Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000,00
- Kabupaten Kendal: Rp2.992.994,00
- Kabupaten Batang: Rp2.708.520,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700,00
- Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254,00
- Kabupaten Tegal: Rp2.484.162,00
- Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,47
- Kota Magelang: Rp2.429.285,00
- Kota Surakarta: Rp2.570.000,00
- Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
- Kota Semarang: Rp3.701.709,00
- Kota Pekalongan: Rp2.700.926,00
- Kota Tegal: Rp2.526.510,00
