KPK Sebut Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi Terkait Kasus TPPU Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (JatengNOW/Dok. IG lukas_enembe_real)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengatakan bahwa negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023) kemarin. Meski demikian, Johanis Tanak menyatakan bahwa negara tetap dapat menuntut ganti rugi terhadap Lukas Enembe, meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ujar Johanis Tanak.
Menurut Johanis Tanak, tuntutan ganti rugi tersebut dapat dilakukan oleh negara karena Lukas Enembe telah dinyatakan bersalah dalam kasus TPPU tersebut. Lukas Enembe telah divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (7/12/2023).
“Pertanggungjawaban pidana Lukas Enembe gugur secara keseluruhan sudah selesai karena dinyatakan meninggal dunia,” kata Johanis Tanak.
Johanis Tanak menambahkan bahwa gugatan ganti rugi tersebut akan diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung akan bekerja sama dengan KPK dalam proses pengajuan gugatan tersebut.
“Kejagung akan bekerja sama dengan KPK untuk mempersiapkan gugatan ganti rugi tersebut,” ujar Johanis Tanak. (jn02)