Keluarga Hariadi, Awak Pesawat ATR 42-500, Menanti Mukjizat di Tengah Pencarian
Keluarga Hariadi, Awak Pesawat ATR 42-500, Menanti Mukjizat di Tengah Pencarian (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Suasana haru menyelimuti kediaman keluarga Hariadi, salah satu awak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport, yang dilaporkan mengalami musibah dalam penerbangan rute Yogyakarta–Makassar pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Di rumahnya di Perum Puri Kahuripan 3, Desa Jati, Jaten, Karanganyar, keluarga berkumpul dalam doa dan menahan harapan akan mukjizat, sementara proses pencarian pesawat masih berlangsung.
Hariadi bertugas sebagai Flight Operation Officer (FOO) dan dikenal sebagai sosok yang sangat perhatian terhadap keluarga. Istrinya, Rira, menerima kabar hilangnya kontak pesawat melalui sambungan telepon dari pihak maskapai, yang kemudian membawa duka mendalam bagi keluarga.
Ayahanda korban, Supardi, mengenang percakapan terakhir dengan putranya pada Kamis, 15 Januari 2026, dua hari sebelum musibah. Dalam panggilan singkat itu, Hariadi menanyakan kondisi kesehatan ayahnya dan keberadaan sang ibu yang saat itu sedang beraktivitas di masjid.
“Telepon terakhir malam Kamis. Dia menanyakan Bapak sudah sembuh atau belum, kemudian bertanya ibu ada di masjid atau tidak. Setelah itu, tidak ada komunikasi lagi,” ungkap Supardi saat ditemui wartawan, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, adik ipar korban, Hari Muliana, menceritakan kebiasaan rutin Hariadi sebelum bertugas. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, satu jam sebelum jadwal lepas landas, Hariadi sempat melakukan panggilan video kepada istrinya untuk berpamitan. “Tidak ada firasat apa pun, semuanya terasa normal seperti biasanya,” kata Hari.
Hingga kini, keluarga tetap berharap akan mukjizat meski kemungkinan itu kecil. Mereka menunggu informasi resmi dari Basarnas dan pihak maskapai terkait hasil pencarian di lapangan.
Tim dari Polda Jawa Tengah juga telah mendatangi rumah duka untuk melakukan pengambilan data Antemortem dari ayah korban, sebagai bagian dari proses identifikasi lebih lanjut. (jn02)
