Satresnarkoba Polresta Solo Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Amankan Lebih dari 1 Kilogram

0
20260120_144900

SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram. Sejumlah tersangka diamankan dengan peran berbeda, mulai dari kurir, penyimpan, hingga pengguna.

Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh petugas.

“Pengungkapan awal dilakukan pada Minggu, 18 Januari, sekitar pukul 17.50 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Kampung Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo,” ujar Kompol Arfian dalam keterangannya.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka utama Africo Charlie Wisanggeni (ACW) bersama dua orang lainnya, yakni Aris Haryanto alias Petek dan Mohadi Sofyan Rivai alias Fai. Ketiganya berada di dalam kamar kos saat dilakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket plastik klip sedang berisi sabu serta satu paket klip kecil berisi sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah perlengkapan pendukung seperti aluminium foil, alat pembungkus, toples transparan, dan satu unit telepon genggam.

“Hasil penimbangan menunjukkan total berat sabu yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai 127 gram,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka ACW mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial UA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diambil di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, dengan total berat sekitar 2 kilogram.

“Tersangka mendapatkan upah Rp12 juta serta fasilitas konsumsi sabu secara gratis,” ungkap Kompol Arfian.

Sabu tersebut kemudian dibawa menggunakan bus menuju Boyolali dan disimpan di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Sawit. Di lokasi tersebut, sabu dipecah menjadi 20 paket dengan berat masing-masing sekitar 1 ons.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Senin (19/1/2026) pagi. Petugas mendatangi rumah orang tua tersangka di Kampung Tegal Muncar, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

“Hasil pengembangan, kami menemukan sembilan paket sabu masing-masing seberat sekitar 1 ons yang disimpan dalam toples dan ditimbun di halaman rumah,” terang Kompol Arfian.

Total sabu yang ditemukan di Boyolali mencapai 925 gram. Dengan demikian, total barang bukti dari seluruh rangkaian pengungkapan ini mencapai 1.051,37 gram atau lebih dari 1 kilogram.

Selain ACW, polisi juga menetapkan tersangka lain yang masih memiliki keterkaitan keluarga dan peran berbeda, di antaranya Mohadi Sofyan Rivai alias Fai, Yoan Maxe Ponce Enrele, serta Aris Haryanto alias Petek yang berperan sebagai pengguna.

“Sebagian tersangka merupakan residivis dan memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, penyimpan hingga pengguna. Ini menunjukkan jaringan yang cukup terstruktur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka utama ACW dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu bandar besar yang diduga menjadi pemasok utama sabu dari wilayah Jakarta.

“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Solo Raya dan sekitarnya,” pungkas Kompol Arfian. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *