Motif Terungkap, Pelaku Percobaan Penculikan di Sukoharjo Berniat Lecehkan Korban

0
WhatsApp Image 2026-01-26 at 16.51.30

Percobaan Penculikan di Sukoharjo Gagal, Pelaku Ditangkap Usai Tabrak Lari (JatengNOW/Kevin Rama)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polres Sukoharjo mengungkap motif di balik kasus percobaan penculikan yang disertai aksi tabrak lari beruntun di wilayah perbatasan Solo–Sukoharjo, Sabtu (24/1/2026) siang. Terduga pelaku berinisial MDA, warga Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, diduga berniat menculik seorang perempuan untuk tujuan asusila.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku bersama dua rekannya, AGM dan MB, berkumpul di sekitar lokasi kerja mereka di wilayah Gawok, Kecamatan Gatak.

Ketiganya kemudian berkeliling menggunakan mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi AD 9195 DV. MDA mengemudikan kendaraan, MB duduk di kursi penumpang depan, sementara AGM berada di bak terbuka.

Saat melintas di kawasan perkampungan Desa Manang, Kecamatan Grogol, pelaku mendekati korban bernama Mardina Puji Septiani, warga Desa Cemani, yang tengah mengendarai sepeda motor sepulang dari berbelanja di minimarket.

“Pelaku turun dari mobil lalu mencabut kunci sepeda motor korban,” kata AKP Zaenudin saat memberikan keterangan di Mapolres Sukoharjo, Senin (26/1/2026).

Pelaku kemudian menarik tangan korban dan berusaha memasukkannya ke dalam mobil. Namun korban melakukan perlawanan sambil berteriak, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Salah satu rekan pelaku sempat turun dari kendaraan ketika warga mulai berdatangan ke lokasi kejadian.

Karena situasi semakin ramai, pelaku akhirnya melepaskan korban dan kembali masuk ke dalam mobil sebelum melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, korban hendak diculik untuk diajak berhubungan suami istri. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet pada tangan serta trauma psikologis,” ungkap Zaenudin.

Atas perbuatannya, MDA dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 17 KUHP mengenai percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya menjelaskan pelarian pelaku sempat melintasi wilayah Kecamatan Baki dan Kartasura. Dalam upaya kabur tersebut, pelaku menabrak sejumlah pengendara sepeda motor serta sebuah tiang listrik.

“Pelaku tidak berhenti dan terus melaju hingga ke arah Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo,” jelasnya.

Karena ketakutan, MB yang duduk di kursi penumpang depan nekat melompat dari kendaraan dan berhasil diamankan warga. Mobil yang dikemudikan MDA akhirnya dihentikan oleh pengguna jalan dan warga di wilayah Laweyan.

“Mobil Gran Max tersebut diketahui bukan milik pelaku, melainkan kendaraan pinjaman dari rekan kerjanya. Para korban tabrak lari mengalami luka ringan,” pungkas AKP Doohan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *