Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa Bogi, Hanif, dan Daffa: Etika Demokrasi Jadi Sorotan
Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa Bogi, Hanif, dan Daffa: Etika Demokrasi Jadi Sorotan (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi yang dilayangkan oleh pengacara terdakwa Bogi Setyo Bumo, Hanif Bagas Utama, dan Labidulloh Daffa, Senin (26/1/2026) di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam sidang perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt, JPU Rr. Rahayu Nur Raharsi S.H., M.H menolak keberatan yang disampaikan tim pengacara. Jaksa menyoroti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan para terdakwa.
Sementara itu, pada perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, Henny Yunita Fitriani S.H., M.H bertugas sebagai jaksa penuntut untuk terdakwa Daffa Labidullah Darmaji.
Jaksa menegaskan, tindakan para terdakwa dianggap melanggar etika demokrasi karena melakukan pengrusakan yang berpotensi menimbulkan kekacauan. Tanggapan jaksa berlangsung sekitar 20 menit.
Menanggapi hal ini, pengacara terdakwa, Watub Toatubun, menilai JPU tidak memahami eksepsi yang telah disampaikan sebelumnya pada Rabu (21/1). Menurutnya, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap. Watub menegaskan bahwa tindakan kliennya telah sesuai dengan etika demokrasi.
“Tidak ada permasalahan soal etika. Apa yang dilakukan Hanif, Bogi, dan Daffa sudah sesuai dengan etika demokrasi,” kata Watub usai sidang.
Hal senada juga disampaikan pengacara lain, Syauqi Libriawan, yang menegaskan bahwa para terdakwa hanya mengajak masyarakat untuk demonstrasi damai, bukan tindakan kerusuhan.
Sementara itu, Muhammad Badrus Zaman, salah satu pengacara, berharap eksepsi diterima majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 Februari 2026, untuk mendengarkan tanggapan Majelis Hakim atas eksepsi yang telah disampaikan. (jn02)
