Perkara Tipikor Drainase Stadion Manahan: Kuasa Hukum Terdakwa Yakin Tidak Ada Unsur Pidana
Proyek Drainase Stadion Manahan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Eks Pejabat PUPR Solo dan Direktur PT Kenanga Mulia Segera Disidang (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Normalisasi Saluran Drainase Sisi Selatan Stadion Manahan Tahun Anggaran 2019 kini memasuki tahap penuntutan pekan ini. Terdakwa HMD optimis pihaknya akan bebas dari tuntutan.
Kuasa hukum terdakwa, Bambang Ary Wibowo, menegaskan tidak ditemukan unsur perbuatan pidana (actus reus) maupun niat jahat (mens rea) kliennya selama proses persidangan.
“Selama pemeriksaan sejak Oktober 2025 hingga saat ini, tidak pernah terbukti adanya actus reus maupun mens rea dari klien kami. Prinsip dasar hukum pidana menyatakan seseorang tidak bisa dihukum tanpa perbuatan bersalah dan niat jahat,” ujar Bambang Ary, Selasa (27/1).
Bambang Ary menyebut, seluruh fakta persidangan justru mengarah pada persoalan administratif dan kelalaian teknis, bukan tindak korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama persidangan, JPU menghadirkan 30 saksi serta dua saksi ahli dari auditor Kejaksaan dan audit teknik. Sementara pihak terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan dan dua saksi ahli, yakni ahli teknik sipil dan ahli hukum.
Salah satu poin krusial menurut kuasa hukum adalah tidak adanya penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bambang Ary menegaskan kerugian yang dijadikan dasar dakwaan JPU hanya berasal dari auditor internal Kejaksaan dan audit bangunan, bukan BPK.
Selain itu, ditemukan human error dalam laporan pengawasan proyek, termasuk kesalahan penulisan jumlah smartwell, di mana laporan tertulis 28 unit, padahal yang terpasang 26 unit. Vendor material juga mengonfirmasi hanya mengirim 26 unit sesuai delivery order.
Bambang Ary menegaskan, penggunaan material proyek seluruhnya telah sesuai prosedur lelang dan standar yang dipersyaratkan, termasuk kepemilikan ISO vendor yang masih berlaku saat proyek berjalan.
Ia menyoroti metode audit Kejaksaan yang dinilai tidak menyeluruh, karena tidak melakukan pengecekan langsung ke vendor. Selain itu, proyek lain dengan spesifikasi serupa di kawasan yang sama tidak diproses hukum, yang menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum.
Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bambang Ary memastikan seluruh aset HMD telah dilaporkan dan diverifikasi oleh Kejaksaan, dan tidak ada kaitannya dengan proyek drainase.
Menjelang tuntutan, tim kuasa hukum tetap fokus membuktikan tidak adanya niat jahat dalam perkara ini, menegaskan bahwa kasus ini merupakan persoalan administrasi dan human error, bukan tindak pidana korupsi. (jn02)
