Bareskrim Polri Periksa 46 Saksi Kasus Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

0
image

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Hingga Rabu (28/1/2026), penyidik telah memeriksa sebanyak 46 saksi dari berbagai pihak guna mengungkap skema proyek fiktif yang diduga merugikan ribuan pemberi pinjaman atau lender.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari unsur regulator hingga internal perusahaan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi yang terdiri dari pihak OJK, lender, borrower, serta manajemen internal PT DSI,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya.

Selain pemeriksaan saksi, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik perusahaan. Dari hasil penelusuran, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp4.074.156.192 yang berasal dari 41 rekening milik terlapor dan pihak terafiliasi yang sebelumnya telah diblokir.

Secara keseluruhan, terdapat 63 rekening yang saat ini berada dalam pengawasan penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan di kantor pusat PT DSI yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta, polisi turut menyita ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik borrower yang digunakan sebagai jaminan pendanaan. Selain itu, satu unit mobil dan dua unit sepeda motor juga turut diamankan.

Ade Safri menjelaskan, fokus penyidikan mengarah pada dugaan penggunaan data peminjam lama untuk menyalurkan dana masyarakat ke proyek fiktif.

“Untuk kepentingan pemulihan kerugian korban, kami menerapkan metode asset tracing dengan pendekatan follow the money,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana, serta bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses verifikasi restitusi.

Berdasarkan hasil sementara, total gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia tercatat mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Perusahaan tersebut diketahui telah menghimpun dana masyarakat sejak 2018, meski baru mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021.

Atas kasus ini, penyidik menjerat para pihak terkait dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan berbasis teknologi informasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *