Tolak Tandatangani Surat Keterangan Waris, Kades Selokaton Dilaporkan ke Inspektorat
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kepala Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dilaporkan ke Inspektorat setempat usai menolak menandatangani Surat Keterangan Waris (SKW) milik warga. Penolakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Laporan itu diajukan oleh ahli waris Paniman dan Tomo Sarkoro melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Arnaz dan Johan Manurung. Dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (29/1/2026), pihak kuasa hukum menyebut penolakan SKW telah merugikan kliennya.
Muhammad Arnaz menjelaskan, pihak ahli waris sebelumnya mengajukan permohonan tanda tangan dan stempel kepala desa untuk penerbitan SKW. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan tidak dilampirkannya Letter C.
“Penolakan SKW yang dilakukan Kepala Desa Selokaton tidak beralasan. Tidak ada aturan yang menyebut bahwa permohonan SKW harus disertai Letter C,” tegas Arnaz.
Ia menekankan bahwa permohonan yang diajukan bukan berkaitan dengan kepemilikan tanah, melainkan semata-mata untuk menerangkan hubungan ahli waris.
“Kami tidak sedang menanyakan soal tanah. Kami hanya meminta Surat Keterangan Waris yang menjelaskan siapa ahli waris dari Paniman dan Tomo Sarkoro. Kepala desa wajib menerbitkan SKW tanpa syarat apa pun,” ujarnya.
Arnaz menilai penolakan tersebut telah melampaui kewenangan kepala desa dan masuk dalam kategori maladministrasi.
“Penolakan ini kebablasan dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi,” tandasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Johan Manurung, menyebut bahwa SKW merupakan hak setiap warga negara yang membutuhkan administrasi kependudukan.
“SKW adalah hak warga. Kami juga siap menghadirkan seluruh ahli waris yang bersangkutan jika dibutuhkan,” kata Johan.
Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Karanganyar. Apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika tetap diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Selokaton, Sutino, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya belum mendapatkan respons. (jn02)
