Komjak Dorong Evaluasi Teknis Jaksa dalam Penanganan Kasus Hogi Minaya

0
20240524_173832

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan evaluasi teknis terhadap jaksa yang menangani perkara Hogi Minaya.

Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menilai perlunya penguatan pemahaman hukum materiil bagi para jaksa, khususnya terkait penerapan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Menurutnya, evaluasi yang dimaksud tidak berkaitan dengan pelanggaran etik atau perilaku jaksa, melainkan menyangkut ketepatan penerapan hukum dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kalau ini kan sifatnya teknis, bukan evaluasi etik maupun perilaku. Kami mendorong Kejati dan Jampidum untuk memberikan pemahaman kembali serta melakukan evaluasi secara teknis kejaksaannya,” ujar Pujiyono, Kamis (29/1/2026).

Pujiyono berpandangan, kasus yang menjerat Hogi Minaya seharusnya dapat dihentikan melalui mekanisme alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam KUHP, bukan melalui pendekatan restorative justice maupun alasan pembenar.

Ia menilai, tindakan Hogi yang dilakukan dalam upaya melindungi istrinya dari aksi kejahatan memiliki dasar hukum kuat untuk tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

“Kasus Hogi itu bukan masuk restorative justice dan bukan alasan pembenar, tetapi alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 43 KUHP. Seharusnya perkara ini dapat ditutup demi kepentingan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pujiyono menekankan bahwa penutupan perkara tidak semata-mata karena tekanan opini publik, melainkan demi menjamin keadilan substantif bagi warga negara yang bertindak dalam situasi darurat untuk melindungi keluarganya.

Seperti diketahui, kasus Hogi Minaya sebelumnya menuai sorotan luas. Pria asal Sleman tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang mengancam keselamatan istrinya, yang kemudian berujung pada tewasnya dua pelaku.

Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menilai proses hukum tersebut berpotensi mengabaikan rasa keadilan karena terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum formal tanpa mempertimbangkan konteks peristiwa yang dialami korban kejahatan.

Kasus ini pun menjadi perbincangan nasional dan dinilai sebagai ujian penerapan KUHP baru dalam menjamin keadilan yang berimbang antara hukum dan nurani. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *