Pesangon Eks Karyawan Sritex Menunggu Lelang Aset, Ini Penjelasan Tim Kurator

0
image-62

Ilustrasi | Gedung PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama tiga entitas anak usahanya terus berlanjut. Tim Kurator mengungkapkan bahwa saat ini tahapan kepailitan telah memasuki proses lelang aset, yang menjadi dasar pembayaran kewajiban kepada para kreditur, termasuk eks karyawan.

Lelang aset telah berlangsung sejak Juli 2025 dan diawali dengan pelelangan kendaraan serta alat berat milik PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) pada November 2025. Proses tersebut kemudian dilanjutkan secara paralel pada aset kendaraan milik PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries (Dalam Pailit), serta lelang stok dan persediaan berupa benang dan bahan baku di tiga perusahaan anak Sritex.

Anggota Tim Kurator, Nurma Candra Yani Sadikin, menjelaskan bahwa lelang stok dan persediaan di PT Primayudha Mandirijaya telah dilaksanakan pada 22 Januari 2026. Sementara itu, proses lelang di PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit) masih menunggu tahapan verifikasi dari KPKNL Semarang.

“Untuk kendaraan di PT Primayudha Mandirijaya, kami sudah melaksanakan lelang kedua melalui KPKNL Surakarta. Sedangkan untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries, lelang kedua masih dalam proses verifikasi dari KPKNL Surakarta dan Semarang,” ujar Nurma dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Ia menambahkan, setiap pelaksanaan lelang harus melalui tahapan administratif yang ketat, termasuk pengumuman resmi melalui media cetak. Saat ini, Tim Kurator juga tengah mengajukan lelang untuk aset tanah dan bangunan beserta isinya berupa mesin dan inventaris kantor di empat perusahaan, meski menghadapi sejumlah kendala teknis.

“Jumlah aset tanah dan bangunan cukup banyak. Di Sritex sendiri terdapat ribuan mesin yang harus diunggah satu per satu ke laman resmi KPKNL. Selain itu, sebagian aset tanah masih terikat Hak Tanggungan,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Tim Kurator lainnya, Fajar Romy Gumilar, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan KPKNL Surakarta dan Semarang serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) guna mempercepat proses lelang.

“Kami berharap seluruh proses lelang ini berjalan lancar dan aset dapat terjual. Tujuan utamanya tentu untuk memenuhi kepentingan para kreditur, khususnya eks karyawan terkait pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya,” jelas Romy.

Ia menegaskan, mekanisme hukum kepailitan tidak memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum aset terjual. Pembayaran hanya dapat direalisasikan apabila hasil penjualan aset telah mencukupi.

“Pembayaran kepada kreditur, termasuk eks karyawan sebagai kreditur preferen, baru bisa dilakukan setelah aset terjual. Kami bekerja sesuai undang-undang dan prinsip pari passu pro rata parte,” tegasnya.

Tim Kurator Bantah Tutup Komunikasi

Menanggapi adanya aksi unjuk rasa eks karyawan Sritex di Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Januari 2026, anggota Tim Kurator Denny Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup pintu komunikasi.

“Klaim bahwa Tim Kurator menutup komunikasi itu tidak benar. Bahkan sudah dibantah sendiri oleh kuasa hukum eks karyawan dalam pertemuan pada 4 November 2025 bersama Pemkab Sukoharjo, Polres, dan Dandim Sukoharjo, yang semuanya tertuang dalam notulensi resmi,” tegas Denny.

Ia menyebut persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh tidak tersampaikannya informasi secara utuh dari kuasa hukum kepada kliennya, yakni eks karyawan Sritex.

Sementara itu, Nur Hidayat menjelaskan bahwa penanganan kepailitan Sritex tergolong kompleks karena keterbatasan data awal aset yang diserahkan debitor pailit, khususnya terkait stok, limbah produksi, dan mesin.

“Tim Kurator harus melakukan pendataan ulang dari awal di dalam pabrik, dan ini membutuhkan waktu. Seluruh perkembangan sudah kami unggah di website resmi Tim Kurator dan bisa diakses publik,” tuturnya.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk kuasa hukum eks karyawan, dapat aktif memperbarui informasi dan menyampaikannya secara jelas kepada para eks pekerja Sritex. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *