Edukasi Hukum di Kadipiro, Posbakum PN Solo Soroti Rentannya Kriminalisasi Guru

0
20260131_103428

SOLO, JATENGNOW.COM – Upaya guru dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa dinilai semakin rentan berujung persoalan hukum. Kondisi tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi hukum yang digelar Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Surakarta di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Sabtu (31/1/2026).

Ketua Posbakum PN Surakarta, Asri Purwanti, menyampaikan bahwa isu kriminalisasi terhadap guru menjadi salah satu topik yang paling banyak dibahas dalam sesi diskusi bersama warga. Menurutnya, banyak tenaga pendidik kini merasa berada pada posisi rawan saat menjalankan tugas mendidik di sekolah.

“Sekarang guru seperti berada di ujung tanduk. Sedikit saja menegur atau mendisiplinkan siswa, orang tua langsung melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal guru adalah orang tua kedua yang bertugas mendidik, bukan untuk disalahkan,” ujar Asri.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak lepas dari minimnya pemahaman hukum di kalangan orang tua dan masyarakat. Oleh karena itu, Posbakum PN Solo mendorong agar edukasi hukum tidak hanya menyasar warga secara umum, tetapi juga masuk ke lingkungan sekolah.

“Pada saat penerimaan murid baru maupun kenaikan kelas, seharusnya tidak hanya membahas soal biaya. Perlu ada penyuluhan hukum kepada orang tua wali murid agar memahami peran guru, hak dan kewajiban anak, serta mekanisme penyelesaian masalah yang tepat,” tegasnya.

Asri menambahkan, banyak laporan terhadap guru muncul karena orang tua langsung mempercayai pengakuan anak tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Ia menekankan pentingnya prinsip *tabayun* agar persoalan tidak berkembang menjadi perkara pidana.

“Ketika anak mengadu, sebaiknya jangan langsung ditanggapi secara emosional. Klarifikasi dulu ke pihak sekolah. Banyak persoalan sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Selain isu pendidikan, sosialisasi hukum tersebut juga membahas berbagai persoalan yang kerap muncul di tengah masyarakat, mulai dari poligami, perselingkuhan, sengketa waris, hingga perlindungan saksi dan korban yang mendapat tekanan. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, termasuk dari para ketua RW yang hadir.

Dalam kesempatan itu, Asri juga menjelaskan peran Posbakum PN Solo sebagai layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya warga tidak mampu.

“Pengadilan bukan momok. Pengadilan adalah rumah kedua bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum. Silakan datang ke Posbakum PN Solo untuk berkonsultasi, kami melayani tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Namun demikian, untuk pendampingan hukum hingga ke persidangan, warga harus melengkapi persyaratan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sesuai data resmi penerima bantuan sosial.

Dalam sosialisasi tersebut, Posbakum PN Solo juga menyinggung perubahan dalam KUHP baru, termasuk pendekatan pemidanaan yang kini lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

“Hukum bukan semata-mata soal menghukum, tetapi juga mencari keadilan. Namun kesadaran hukum ini harus dibarengi dengan pemahaman agar tidak semua persoalan dibawa ke ranah pidana, termasuk di dunia pendidikan,” tegas Asri.

Sementara itu, Lurah Kadipiro, Arif Budiman, mengapresiasi kegiatan edukasi hukum yang digelar Posbakum PN Solo. Ia menilai sosialisasi tersebut sangat relevan dengan kondisi wilayahnya yang memiliki jumlah penduduk besar dan persoalan sosial yang beragam.

“Warga Kadipiro cukup banyak sehingga permasalahannya juga kompleks. Kami pernah memediasi kasus KDRT, perselingkuhan, hingga sengketa waris yang disertai ancaman. Pemahaman hukum bagi warga dan perangkat wilayah menjadi sangat penting,” ungkap Arif.

Ia menjelaskan, kehadiran sekitar 50 peserta dari unsur RT, RW, tenaga pendidik, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan pemahaman hukum di lingkungan masing-masing.

“Ketua RW kami undang agar memiliki dasar pemahaman hukum ketika menghadapi persoalan di wilayahnya, sehingga konflik bisa diredam sejak awal dan tidak selalu berujung pidana,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Arif juga menyinggung salah satu kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi di wilayahnya. Menurutnya, kasus tersebut menjadi contoh bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi.

“Kami sempat mencoba memediasi, tetapi korban tidak menerima. Atas arahan Bhabinkamtibmas, kasus akhirnya dilaporkan ke Polresta dan pelaku diproses hukum hingga dilakukan penahanan,” tandasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *