Pledoi Kasus Drainase Manahan, Kuasa Hukum Nilai Audit Cacat Hukum

0
WhatsApp Image 2025-09-30 at 15.47.32_6d13ffb6

Proyek Drainase Stadion Manahan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Eks Pejabat PUPR Solo dan Direktur PT Kenanga Mulia Segera Disidang (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek normalisasi saluran drainase sisi selatan Stadion Manahan Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memasuki tahap akhir. Sidang yang digelar Selasa (3/2/2026) beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa.

Perkara ini menjerat kontraktor Haminto Mangun Diprojo serta seorang mantan Sekretaris Dinas pada periode proyek berjalan. Selama lebih dari tiga bulan persidangan, majelis hakim telah memeriksa 33 saksi, termasuk dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua saksi meringankan, serta dua saksi ahli dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Bambang Ary Wibowo, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan laporan audit proyek drainase Manahan yang dijadikan dasar perkara dinilai cacat hukum dan tidak sah. Audit tersebut dilakukan oleh tim dari salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Solo.

“Lebih dari dua pertiga pekerjaan audit justru dilakukan oleh mahasiswa. Hanya satu orang yang dianggap ahli, yakni dosennya,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, auditor proyek konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Namun, ketua tim audit yang juga dosen teknik sipil mengakui belum memiliki SKK saat audit dilakukan pada 2022.

“Yang bersangkutan hanya memiliki sertifikat mengajar teknik sipil. Ini jelas tidak memenuhi syarat sebagai auditor teknis proyek konstruksi,” tegasnya.

Audit teknis tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Surakarta Nomor B-2905/M.3.11/Fd.1/11/2022 tertanggal 9 November 2022, yang kemudian dijadikan dasar peningkatan perkara hingga penetapan dugaan tindak pidana korupsi.

Selain persoalan kompetensi auditor, Bambang juga menyoroti tidak adanya bukti kalibrasi alat uji yang digunakan tim audit. Padahal, kalibrasi diperlukan untuk menjamin akurasi data serta pemenuhan standar ISO/IEC 17025.

“Tanpa kalibrasi, hasil pengukuran menjadi tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan penetapan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006, hanya BPK yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

“Tidak satu pun alat bukti penetapan kerugian negara dari BPK diajukan JPU,” ungkapnya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dan menuntut denda lebih dari Rp200 juta berdasarkan KUHP baru. Namun, Bambang mengungkapkan bahwa 665 box culvert yang telah terpasang tidak pernah dihitung dalam laporan audit, meski telah dinyatakan selesai melalui berita acara yang ditandatangani pengawas, kontraktor, dan pengguna anggaran.

Ia juga menilai dakwaan JPU keliru karena pekerjaan jasa konstruksi merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Hal tersebut merujuk Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang dihadirkan terdakwa, lanjut Bambang, menyatakan sengketa pelaksanaan kontrak pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme perjanjian.

“Bahkan Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2016 mengatur penyelesaian kerugian daerah melalui mekanisme ganti rugi terlebih dahulu,” jelasnya.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyimpulkan bahwa unsur actus reus dan mens rea tidak terbukti di persidangan. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan audit proyek tidak valid, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU (vrijspraak), serta mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sekitar Rp900 juta kepada Kejaksaan Negeri Surakarta. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *