Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Gatak Bubarkan Aktivitas Diduga Balap Liar
Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Gatak Bubarkan Aktivitas Diduga Balap Liar (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Polsek Gatak Polres Sukoharjo menunjukkan respons cepat dengan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas yang diduga balap liar di Jalan Raya Desa Sanggung hingga kawasan Hotel Kendedes, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Penertiban dilakukan pada Jumat (6/2/2026) dini hari, sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gatak AKP Hadi Sumaryono, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Berdasarkan laporan warga, ruas jalan tersebut kerap dimanfaatkan untuk aktivitas balapan pada malam hari yang dinilai mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 01.45 WIB.
“Di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan uji coba sepeda motor yang rencananya akan digunakan untuk ajang drag race di Semarang pada 7–8 Februari 2026,” ujar AKP Hadi Sumaryono.
Meski bukan merupakan balap liar resmi, aktivitas tersebut tetap dinilai melanggar karena dilakukan di jalan umum pada malam hari dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Atas pertimbangan tersebut, petugas mengamankan sepeda motor beserta pemiliknya ke Mapolsek Gatak.
Di kantor polisi, pemilik kendaraan diberikan pembinaan serta imbauan agar melengkapi surat-surat dan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan. Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Hadi menegaskan, pihaknya akan terus mengedepankan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, terutama selama Operasi Keselamatan Candi 2026 berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan umum untuk balapan atau uji coba kendaraan karena sangat berbahaya. Jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan melalui call center Polri 110, layanan gratis,” pungkasnya. (jn02)
